Evaluasi Maturitas KI: Bali Jadi Percontohan Strategis

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, menyampaikan Bali ditetapkan sebagai daerah percontohan karena menunjukkan komitmen dalam pendaftaran dan pemanfaatan KI

20 Mei 2025, 09:16 WIB

Denpasar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual di Aula Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, pada Senin (19/5).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem tata kelola kekayaan intelektual (KI) di Indonesia melalui pengujian instrumen maturitas yang tengah dikembangkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, menyampaikan bahwa Bali ditetapkan sebagai daerah percontohan karena menunjukkan komitmen dalam pendaftaran dan pemanfaatan KI.

Hal ini tercermin dalam peningkatan literasi masyarakat, kolaborasi dengan perguruan tinggi, serta sinergi dengan pemangku kepentingan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali sebelumnya telah meraih penghargaan pada tahun 2024 atas kontribusinya dalam peningkatan permohonan KI, pengawasan, serta koordinasi terkait Indikasi Geografis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, menyatakan bahwa penunjukan Bali sebagai pilot project merupakan kesempatan untuk memperkuat sistem pengelolaan KI secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat dari instansi pusat dan daerah, akademisi, serta mitra strategis.

Kehadiran para peserta tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga momentum untuk berbagi pengalaman dalam mengembangkan ekosistem KI yang inklusif dan mendukung kemajuan bangsa.

Diharapkan, pelaksanaan program ini dapat mendorong perkembangan tata kelola kekayaan intelektual di Indonesia agar semakin terukur dan berkontribusi nyata bagi inovasi dan pembangunan nasional.***

Berita Lainnya

Terkini