Eviana, Mahasiswi Teknik Sipil UTY, Diganjar Penghargaan Usai Berani Kejar Penjambret

Eviana, mahasiswi Teknik Sipil Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) diberi penghargaan kepolisian setelah menggagalkan aksi penjambretan

11 Februari 2026, 15:44 WIB

YogyakartaPolresta Yogyakarta memberikan penghargaan kepada empat warga yang berhasil menggagalkan aksi penjambretan di kawasan Umbulharjo, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban dalam insiden tersebut adalah Eviana, mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) jurusan Teknik Sipil, yang saat itu tengah berkendara bersama rekannya, Yunda.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku berinisial WY (38), alias Siheng, memepet motor korban dan merampas handphone yang diletakkan di dashboard depan.

“Korban dipepet, lalu handphone diambil paksa. Pelaku kemudian kabur,” ujar Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/1/2026).

Tidak tinggal diam, korban bersama Yunda langsung melakukan pengejaran hingga berhasil memepet pelaku sampai terjatuh.

Dalam proses itu, dua warga lain, Handoko dan Fandi Yuliyanto, turut membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi.

“Kami memberikan apresiasi kepada mereka berempat. Luar biasa, karena telah membantu mengantisipasi pelaku kriminal,” tegas Pandia.

Sebagai bentuk penghargaan, Polresta Yogyakarta menyerahkan piagam dan tali asih kepada keempat warga tersebut.

Pandia menekankan, keberanian masyarakat, khususnya dua perempuan yang terlibat langsung dalam pengejaran, menjadi kebanggaan tersendiri. “Ini bukti bahwa sosialisasi kami berhasil. Masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri,” ujarnya.

Kapolresta juga memastikan tidak ada konsekuensi hukum terhadap korban yang sempat menabrak pelaku saat pengejaran.

“Tidak ada proses pidana. Justru kami apresiasi keberanian mereka,” katanya menegaskan.

Dia menegaskan masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera menyerahkan pelaku ke pihak berwenang.

Terkait kemungkinan pelaku melaporkan balik korban karena mengalami luka gores di wajah, Pandia menegaskan laporan tersebut akan ditolak. “Karena dia jelas pelaku,” tegasnya.

Menanggapi maraknya aksi penjambretan di wilayah DIY, Polresta Yogyakarta berkomitmen meningkatkan intensitas patroli, terutama menjelang bulan Ramadan.

“Kami akan libatkan seluruh jajaran, mulai dari Samapta, Lalu Lintas, Reskrim, hingga Intel. Komunitas masyarakat juga akan kami ajak bersama menjaga kamtibmas,” jelas Pandia.

Pelaku WY kini dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Pandia berharap Yogyakarta tetap aman, damai, dan kondusif.

“Mudah-mudahan ke depan situasi tetap terjaga,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini