Fasilitas Makin Nyaman, Tren Menikah di KUA Yogyakarta Terus Meningkat

Sejak pembangunan fasilitas Standar Pelayanan Sarana Nika seperti di Prambanan dan Turi, tren pernikahan di kantor mulai terlihat naik

23 Januari 2026, 05:35 WIB

Yogyakarta– Tren pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami peningkatan signifikan. Kondisi ini didorong oleh semakin representatifnya fasilitas gedung serta layanan publik yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Plt Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais Zawa) Kanwil Kemenag DIY, H. Nurhuda, menjelaskan Kemenag berkomitmen penuh dalam meningkatkan kualitas sarana pernikahan.

Salah satu langkah nyatanya adalah transformasi gedung KUA melalui konsep Balai Nikah dan Manasik Haji dengan model Standar Pelayanan Sarana Nikah (SPSN).

“Sejak pembangunan fasilitas SPSN dimulai pada 2014, seperti di Prambanan dan Turi, tren pernikahan di kantor mulai terlihat naik,” ujar Nurhuda saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag DIY, Rabu (21/1/2026).

Pembangunan ini terus berlanjut secara bertahap di berbagai titik:

Tahun 2025: Penyelesaian gedung KUA Piyungan dan KUA Wates.

Tahun 2026: Fokus pembangunan pada KUA Godean.

Selain faktor fasilitas yang lebih modern dan layak, faktor ekonomi menjadi daya tarik utama bagi pasangan calon pengantin. Sesuai aturan yang berlaku, pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja dikenakan biaya Rp 0 (gratis).

“Kalau di kantor KUA gratis. Namun, pilihan tetap ada di tangan masyarakat. Sebagian masih memilih di rumah atau gedung dengan biaya PNBP sebesar Rp 600 ribu,” tambah Nurhuda.

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenag DIY, Halili Rais, menilai bahwa kualitas ruang nikah saat ini sudah sangat kompetitif. Hal ini mengubah persepsi masyarakat yang dulunya enggan menikah di kantor karena alasan estetika atau kenyamanan.

“Fasilitas ruang nikah sekarang sudah bagus. Sebagian masyarakat berpikir lebih baik menikah di KUA secara gratis karena tempatnya sudah sangat layak,” kata Halili.

Meski demikian, Halili mencatat bahwa kapasitas ruangan tetap menjadi faktor penentu. Jika jumlah tamu melebihi kapasitas gedung KUA yang tersedia, masyarakat biasanya tetap akan memilih melangsungkan prosesi di kediaman pribadi atau gedung pertemuan. ***

Berita Lainnya

Terkini