ForBALI Desak PHDI Tetapkan Teluk Benoa Kawasan Suci

4 Desember 2015, 18:43 WIB
(dok.kabarnusa)

Kabarnusa.com – ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) meminta Tim 9 (Sembilan) PHDI ( Parisadha Hindu Dharma Indonesia) segera memutuskan status Kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan suci.

Dalam dialog publik diadakan ForBALI pada hari Jumat, 6 November 2015, diketahui bahwa Teluk Benoa sebagai kawasan suci sesuai hasil riset, tidak terbantahkan,

Karenanya, ForBali bersurat isinya mendesak agar Tim 9 PHDI sesegera mungkin memutuskan status kawasan suci Teluk Benoa dalam bentuk Bhisama.

Selain itu, ForBALI juga mengharapkan PHDI tidak mengulur waktu karena bisa memberikan celah bagi proyek eksploitatif untuk mereklamasi Teluk Benoa.

Koordinator Divisi Teknis ForBALI Nyoman Mardika, menuturkan, berdasarkan hasil riset lapangan dan juga berdasarkan Lontar – lontar, menyebutkan Teluk Benoa merupakan kawasan suci.

Berdasarkan keputusan Bhisama tahun 1994 dan hasil riset, Teluk Benoa dapat ditetapkan sebagai kawasan suci dalam waktu cepat.

”Karena hasil riset terkait kawasan suci Teluk Benoa sudah tersedia maka seharusnya Tim 9 PHDI dapat dengan segera untuk menetapkan bhisama kawasan suci Teluk Benoa” papar Mardika.

Wayan ‘Gendo’ Suardana mempertanyakan Tim 9 PHDI yang terkesan lambat dalam melakukan kerja-kerja untuk memutuskan kawasan suci di Teluk Benoa.

“kita melihat bahwa tim 9 yang dibentuk sepertinya lambat. Dalam beberapa statement disampaikan bahwa Pandita sibuk atau ingin hati-hati sehingga perlu waktu.

Menurut Gendo, Tim 9 PHDI harus terbuka kepada publik, terutama menyangkut kerja-kerja yang telah dilakukan dalam upaya memutuskan kawasan suci Teluk Benoa.

“Yang terpenting kami juga meminta kepada PHDI untuk terbuka kepada publik terutama mengenai hal yang sudah dilakukan oleh tim 9,. Kalaupun sampai saat ini tidak bekerja apa kendalanya, kapan deadlinenya , dan mekanisme apa yang berlaku di PHDI sampai terbitnya Bhisama.” ujar Koordinator ForBALI tersebut. (kto)

Berita Lainnya

Terkini