Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan di Bangkalan Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

Sebanyak 10 organisasi profesi medis di Kabupaten Bangkalan menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan karena dinilai bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.

23 November 2022, 22:25 WIB

Bangkalan Forum Komunikasi Organisasi Profesi (FKOP) Kesehatan Kabupaten Bangkalan secara tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Penolakan tersebut bukan karena mereka tidak mendukung kebijakan pemerintah, akan tetapi karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat, manakala RUU tersebut disahkan menjadi UU.

Juru bicara Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Drg Agus Baijuri saat konferensi pers menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan akan menghilangkan delapan dari undang-undang yang ada termasuk UU Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan.

“Bila organisasi profesi tidak diberikan wewenang untuk mengontrol, otomatis ini menjadi bencana bagi masyarakat karena tidak adanya kontrol mutu terhadap profesi,” kata dokter gigi nyentrik ini.

Surprise, Gubernur Bali Menghadiri Seminar “Peran Generasi Muda untuk Indonesia Maju” di FIB Udayana

“Kelompok profesi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan, analis kesehatan, dan profesi kesehatan lainnya, memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik, dan memiliki payung hukum sendiri. Sehingga tidak bisa diringkas dan disamaratakan dalam bentuk omnibus law,” tegasnya.

FKOP terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perstauan Perawat Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apotek Indonesia (IAI), serta Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

Menurut Baijuri, UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik. Ia meminta pembuatan RUU kesehatan yang baru harus melibatkan semua organisasi profesi kesehatan.

Pertamina Tunjukkan Komitmen Penggunaan Energi Ramah Lingkungan di KTT G20

“Keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah dalam hal pemeriksaan, pembinaan, serta pengawasan etik dan disiplin,” lanjutnya.

Ia menegaskan, para tenaga medis yang tergabung dalam forum komunikasi organisasi profesi kesehatan menolak isi RUU omnibus law kesehatan karena berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.***

Artikel Lainnya

Terkini