Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Anggota Dewan Komisioner (ADK) pengganti untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada hari ini.
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner.
Sementara itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penunjukan ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026 dan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen.
OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan.
“Kami juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resmi.
Dengan penunjukan ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen di tengah dinamika industri jasa keuangan. ***

