FSPI Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029

18 Februari 2025, 23:39 WIB

Jakarta – Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029. Dugaan ini melibatkan 95 anggota DPD RI, termasuk senator RAA dan Ketua DPD RI terpilih.

“KPK memang harus segera menindaklanjuti laporan dugaan praktik transaksional pemilihan Ketua DPD RI. Laporan ini telah diterima oleh KPK RI dan diduga melibatkan sejumlah anggota DPD RI, termasuk senator RAA dan Ketua DPD terpilih 2024-2029. Jika tidak diusut secara tuntas, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan integritas lembaga negara,” tegas Zulhelmi dalam keterangan tertulisnya.

Dugaan tersebut pertama kali mencuat setelah mantan staf ahli anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Ilham, melaporkan adanya indikasi bagi-bagi uang dalam pemilihan Ketua DPD RI. Dalam laporannya, ia mengaku diperintahkan oleh mantan atasannya untuk menukarkan uang sebesar 13 ribu dolar Amerika, setara lebih dari Rp200 juta, di salah satu bank.

Menurut Zulhelmi, tindakan ini diduga melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.

“Jika terbukti benar, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”, katanya.

Selain itu, Ia menjelaskan adanya dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua DPD RI ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP tentang pemufakatan jahat.

“Jika ditemukan bukti adanya kesepakatan atau kerja sama antara anggota DPD RI untuk memuluskan seseorang dalam pemilihan dengan imbalan uang, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama”, tandasnya.

Sebagai lembaga negara yang independen, KPK harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Zulhelmi menekankan bahwa laporan ini sudah diterima oleh KPK, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kepercayaan publik terhadap KPK akan dipertaruhkan jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius”, tegasnya.

FSPI juga menegaskan bahwa KPK harus segera memanggil dan memeriksa Ketua dan pimpinan DPD RI terpilih beserta para anggota yang diduga terlibat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa lembaga legislatif tetap bersih dari praktik korupsi dan tidak mencederai prinsip demokrasi yang sehat”, urainya.

Baginya, jika KPK tidak segera bertindak, maka publik akan semakin skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“KPK jangan buat masyarakat jadi skeptis karena lamban bertindak atas segala laporan masyarakat, kami rasa bukti-bukti sudah cukup. Kami juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas lembaga negara,” pungkas Zulhelmi.***

Berita Lainnya

Terkini