Jakarta – Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap Fithrat Ilham merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Sebagai pelapor dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua DPD RI, Fithrat memiliki hak penuh untuk dilindungi berdasarkan undang-undang, termasuk dalam hal keamanan dan kebebasan memberikan keterangan tanpa tekanan.
“Kami menegaskan bahwa jika ada aroma intimidasi terhadap Fithrat Ilham, maka itu merupakan ancaman serius terhadap proses penegakan hukum. Negara harus hadir untuk melindungi pelapor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi atau menghambat keberanian seseorang dalam mengungkap kebenaran,” ujar Zulhelmi dalam keterangannya, Selasa (26/2).
Zulhelmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada Fithrat Ilham.
“KPK sebagai lembaga yang menangani kasus ini, KPK harus memastikan bahwa Fithrat dapat memberikan kesaksian dengan aman, tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun yang berkepentingan”, tegasnya.
Selain KPK, Zulhelmi juga meminta pihak kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan dalam memastikan keamanan Fithrat.
“Segala bentuk ancaman atau intimidasi yang ditujukan kepada pelapor atau saksi dalam kasus korupsi harus diproses hukum secara tegas.
Ia pun menegaskan, jika ada indikasi ancaman terhadap Fithrat, maka pihak kepolisian harus segera bertindak.
“Jangan sampai ada impunitas bagi pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum,” tegasnya.
FSPI menilai keberanian Fithrat Ilham dalam mengungkap dugaan praktik transaksional pemilihan Ketua DPD RI adalah bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi dan marwah DPD sebagai lembaga tinggi negara.
“Oleh karena itu, Fithrat sebagai pelapor harus mendapatkan apresiasi, bukan justru dihadapkan pada tekanan dan ancaman. Selain itu, bukan hanya soal Fithrat, tetapi juga soal keberlangsungan demokrasi kita. Jika pelapor atau saksi dibiarkan terancam, maka siapa lagi yang berani bersuara melawan korupsi?” tambah Zulhelmi.
Zulhelmi juga menyoroti peran Ahmad Ali dalam polemik ini. Ia berharap Ahmad Ali dan pihak lain tidak melakukan tindakan yang bisa melemahkan semangat Fithrat atau menggiring opini yang dapat merugikan proses hukum.
“Sangat penting bagi semua pihak untuk tidak menciptakan suasana yang mengintimidasi pelapor. Sebaliknya, mereka harus mendukung transparansi dan kejujuran dalam sistem politik kita,” pungkasnya.***