Gagal Eksekusi BKR, Kurator Minta Kapolda Bertindak

22 Januari 2014, 07:10 WIB
Kuasa hukum kurator Soedeson Tandra dan Ida Bagus Putu Astina sesalkan gagalnya eksekusi BKR (Foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Lantaran beberapa kali gagal dalam mengeksekusi aset kondotel Kuta Residence (BKR) yang beralamat di Jalan Majapahit, Kuta pihak kurator meminta Kapolda Bali turun tangan untuk menegakkan hukum.

Secara hukum, langkah kurator menguasai dan mengelola BKR itu legal berdasar keputusan Pengadilan Tata Niaga Surabaya yang menyatakan perusahaan yang mengelola BKR sudah dinyatakan pailit.

“Sejak tiga tahun, eksekusi itu gagal dilakukan, belum lagi akibat berlarutnya masalah ini sampai sekarang ada tunggakan Rp50 Miliar ke BNI yang belum dibayarkan PT DAB selaku pengelola,”  jelas kuasa hukum

kurator Soedeson Tandra dan Ida Bagus Putu Astina dari Astina Law Firm, Selasa (21/1/2014).

Upaya terakhir kurator, dengan meminta bantuan pengamanan puluhan pria berbadan tegap untuk menghindari gesekan justru mendapat perlawanan.

“Bahkan, teman-teman yang datang bertikat baik ditangkapi polisi seolah-oleh kami diperlakukan seperti teroris saja,” sesalnya.

Kata Soedeson, sebenarnya, kehadiran kurator selain sah dan legal juga berkepentingan untuk melindungi nasabah atau pemilik unit kondotel.

Hanya saja, pihaknya kaget sebab ketika datang dengan ppuluhan pria yang hendak masuk ke BKR, justru dianggap ancaman dan hendak berbuat anarkis.

“Kami dianggap seperti teroris yang harus ditangkap, padahal kami datang baik-baik tidak pernah mengancam. Kami advokat yang menjalankan tugas sesuai kode etik dan dilindungi undang-undang,” tegasnya lagi.

Karenanya, Kapolda Bali Irjen Pol AJ Benny Mokalu diminya untuk bisa melindungi tugas advokat, jangan sebaliknya diperlakukan layaknya preman.

“Terus terang kejadian kemarin, kami gelisah dan malu diperlakukan seperti itu, kami mengimbau kepolisian, agar menjalankan tugas secara profesional dan ini seharusnya dilandasi semangat menghormati dan saling percaya,” kata dia.

Meski diperlakukan tidak sepatutnya, pascapenangkapan puluhan pria yang akan membantu tugas kurator, mereka tidak akan melakukan upaya gugatan hukum terhadap tindakan kepolisian.

“Kami hanya minta keadilan, agar diperlakukan sama oleh kepolisian. Kurator menjalankan tugas sesuai kewenangannya yang sah dan legal,” tegasnya diamini Astina.

Yang disesalkan, dalam kasus ini, ada opini yang dibangun seolah-olah mereka yang diajak kurator, sebagai preman yang hendak berbuat anarkis dan intimidasi.

“Orang datang baik-baik duduk kok dikatakan preman, kalau dikatakan preman apa definisinya apakah hanya melihat penampilan semata gampang menyebut premen, stereotype itu jelas merugikan kami dan berkonotasi negatif,” imbuhnya.

Selain itu, pihakya heran karema beberapa kali keinginan mereka menemui Kapolda untuk membicarakan masalah tersebut belum juga mendapat respons.

“Sebenarnya masalahnya sederhana, tidak sampai 10 menit asal aparat mau masalahnya sudah selesai,” tutupnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini