Denpasar – Kodam IX/Udayana menegaskan netralitas jajaran TNI dalam Pemilu mendatang.sebagai wujud partisipasi aparat TNI dalam menjamin sukses dan kelancaran jalannya Pilleg maupun Pilpres pada 17 April 2019.
Dalam kerangka itu, Kodam menggelar Pembinaan dan Komunikasi Pejabat Intelpam TNI Kewilayahan dengan instansi terkait, dengan menghadirkan narasumber Ketua KPU Provinsi Bali dan Komisioner Bawaslu Provinsi Bali.
Kegiatan diikuti 80 orang personel dari Aparat Intelijen jajaran Kodam IX/Udayana di Aula Makodam IX/Udayana, Jumat 15 Maret 2019. Asisten Intelijen Kasdam IX/Udayana, Kolonel Inf Haryantana, SH, mewakili Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Benny Susianto, membuka secara resmi kegiatan.
Kegiatan ini mengusung tema “Aparat Intelijen Siap Mendukung Tugas Pokok Kodam IX/Udayana Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu 2019 Di Wilayah Bali”.
Dalam sambutannya, Pangdam menjelaskan Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyiapkan secara matang aparat intelijen jajaran Kodam IX/Udayana dengan berpedoman pada prinsip hukum.
Selain itu bersandar kepada ketentuan perbantuan TNI kepada Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, pasal 7 ayat 2, dengan tetap memegang teguh komitmen netralitas TNI sebagai wujud partisipasi aparat TNI dalam menjamin sukses dan kelancaran jalannya Pilleg maupun Pilpres pada 17 April mendatang.
“Tentunya, tanpa mengesampingkan tugas pokok yakni melaksanakan Deteksi Dini dan Cegah Dini untuk mencegah kemungkinan akan adanya gangguan terhadap pelaksanaan Pilleg maupun Pilpres,” ujar Asintel.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan kesiapan KPU Provinsi Bali dalam pelaksanaan Pilleg dan Pilpres mendatang. Adapun hal penting yang disampaikan terkait Warga Negara Asing (WNA) khususnya bagi WNA yang terdaftar sebagai pemilih dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adapun data WNA yang diturunkan KPU RI telah dilakukan pengecekan secara faktual dilapangan terdapat sebanyak 34 WNA dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah dilakukan pencoretan pada Daftar Pemilih Tetap terakhir.
Disampaikan juga, secara umum logistik KPU sudah siap namun untuk logistik KPUD masih ada dua KPUD yang dalam proses pengiriman. “Kemudian untuk pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 17 April mendatang batas waktunya berakhir pada pukul 12.00 wita dan semuanya dinyatakan selesai”, ucap Lindartawan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudiaj memberikan pembekalan yang pada intinya menyampaikan terkait dengan tugas Bawaslu adalah melaksanakan pencegahan, penindakan pelanggaran.
Kemudian melakukan penindakan sengketa serta mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku dan selalu mengingatkan tentang netralitas TNI, Polri dan Aparat Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilleg dan Pilpres 2019 mendatang, demikian papar Ketua Bawaslu. (rhm)