AMLAPURA– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Klungkung dan Karangasem, Jumat 29 November 2024.
Kabid Pemasaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I.D.G. Agung Eka Julia Pramana, mengapresiasi langkah Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan stakeholder lainnya dalam monitoring penggunaan LPG 3 kg agar tepat guna dan tepat sasaran.
Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG/05/DJM/2022 berjalan sesuai aturan. Dalam edaran tersebut, delapan kategori usaha dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, antara lain restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.
Tim pengawasan melakukan pemeriksaan di sejumlah pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Klungkung serta mengecek pengisian LPG di SPPBE PT Pancadarma Puspawira Putra.
“Dari hasil pengecekan, situasi aman, tidak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Klungkung,” ungkap Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan sosialisasi untuk memastikan pemanfaatan LPG subsidi sesuai aturan, yaitu untuk usaha mikro dan rumah tangga kategori miskin. Selain itu, tim juga memastikan harga jual LPG 3 kg di tingkat pangkalan sesuai ketentuan, yakni Rp18.000, serta memeriksa kesesuaian berat tabung.
“Dari pengalaman sebelumnya, banyak ditemukan isi gas LPG yang tidak sesuai. Dari sisi keamanan, juga banyak tabung yang tidak dilengkapi karet. Ini akan mulai kami tertibkan,” tegas Wayan Pasek.
Setelah sidak di Klungkung, Tim Pengawasan Terpadu melanjutkan inspeksi ke SPPBE PT Prapen Ananda Dewata di Kabupaten Karangasem, yang bertugas menyalurkan LPG kepada para agen. Sidak ini menindaklanjuti temuan sebelumnya di Karangasem, di mana sebagian besar tabung LPG 3 kg mengalami kekurangan berat, rata-rata hampir setengah kilogram.
Hasil monitoring kali ini menunjukkan bahwa seluruh tabung LPG 3 kg di SPPBE telah sesuai standar berat dan dicek sebelum didistribusikan. Hal ini menunjukkan bahwa sidak sebelumnya memberikan dampak positif dalam meminimalisasi pelanggaran.***