Gandeng YLPK, Astra Motor Bali Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen ke Dealer Honda

31 Oktober 2021, 06:19 WIB
AVvXsEgiw1d2uoAPvxxA8CNb3olOvmJIfMwMyBJ6wlHOyeM3G5UF cfG1UA6BN4u 3ihzxe eRHEq1hgZZLcj9zARMcGWQ8Zqy82S6ltHegEUyJ7tkhtxpv7wbzBahhf A8zmBHM3rlWuJRAMmcMCJLcmvsYvg40Zff52Yaiw6sE I zM5UuWJR2g N38rqZLA
Astra Motor Bali menggandeng Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) mengenalkan Undang Undang Perlindungan Konsumen ke seluruh jaringan sepeda motor Honda.

Denpasar – Astra Motor Bali menggandakan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) mengenalkan Undang Undang Perlindungan Konsumen ke seluruh jaringan sepeda motor honda.

Bersama dengan seluruh jaringan resmi sepeda motor Honda, Astra Motor Bali terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan ke konsumen.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk selalu konsisten memberikan kepuasan layanan kekonsumen adalah dengan mengenalkan UU perlindungan Konsumen ke seluruh jaringan sepeda motor honda.

Pada kegiatan sosialisasi UU perlindungan konsumen, YLPK (yayasan lembaga perlindungan konsumen wilayah Bali) memaparkan materi perlindungan konsumen , pelaku usaha, hak kewajiban serta konsumen cerdas via zoom meeting yang diikuti  Dealer Honda seluruh Bali 30 Oktober 2021.

Ketua YLPK Bali, Putu  Armaya mengenalkan UU No.8 tahun1999 sejarah lahirnya lembaga konsumen hingga Pada masa pemerintahan presiden B.J Habibie tepatnya pada tanggal 20 April 1999 UU no 8 Tahun 1999 (UU Perlindungan Konsumen) disahkan. 

Dalam UU No 8 tahun 1999 tertuang tentang pengertian perlindungan konsumen, pelaku usaha, siapa konsumen, serta barang dan jasa yang dimanfaatkan konsumen..

Putu  Armaya, menegaskan wajib menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya. 

Asas yang digunakan : asas keseimbangan, asas manfaat,asas kepastian hokum, asas keamanan dan keselamatan. Dalam kesempatan itu pula konsumen wajib mengetahui hak dan kewajibannya .

“Sosialisasi UU perlindungan konsumen merupakan salah satu bentuk perhatian pelaku usaha bahwa sebagai konsumen harus bisa berpikir cerdas dalam membaca dan meneliti produk yang akan dibeli. 

Pada intinya, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban sebagai konsumen dan pelaku usaha agar sama-sama sejalan,” ungkap Putu  Armaya.

Honda Customer Care (HC3) Manager Astra Motor Bali, Gede Partayasa mengatakan, sebagai pelaku usaha dalam hal ini sebagai dealer Honda mengenal hak dan kewajiban pelaku usaha sangat penting.

Dengan adanya acara sosialisasi tersebut juga diharapkan Honda Bali tetap dapat memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan terbaik yang menunjang produk yang dijual. 

Seperti service dan sparepart yang ada di semua jaringan dealer Honda dan AHASS.

Melalui Sosialisasi dan sharing kali ini bisa mendapatkan informasi terkini seputar perlindungan konsumen secara tepat dan akurat 

“Semoga bermanfaat untuk dealer Honda Bali sebagai pelaku usaha yang  bisa mengedukasi para konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas,” harap Partayasa. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini