Gedung Mina Bahari KKP Juarai Asean Energy Award 2019 di Thailand

6 September 2019, 19:08 WIB
KKP
Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Bangkok – Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meraih juara I di ajang ASEAN Energy Award Tahun 2019 category Energy Efficient Building, subcategory New and Existing Building

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian pelaksanaan 37th ASEAN Ministers on Energy Meeting di Athenee Hotel, Bangkok, Thailand pada Rabu (4/9/2019). Raihan penghargaan itu juga diberikan kepada Gedung South Beach dari Singapore dan Central Plaza Rayong dari Thailand.

Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengatakan, ASEAN Energy Award merupakan penghargaan bidang energi di kawasan Asia Tenggara yang telah diselenggarakan sejak tahun 2000.

Pencapaian KKP ini merupakan peningkatan dari keikutsertaan KKP di ajang yang sama tahun 2018 lalu, di mana KKP mendapatkan Juara 1st Runner Up untuk kategori yang sama Subkategori Green Building.

Sebagai pemenang di ajang Penghargaan Subroto Tahun 2018 Kategori Gedung Hemat Energi Subkategori Gedung Baru, Gedung Mina Bahari IV KKP menjadi salah satu wakil dari Indonesia di Ajang ASEAN Energy Award Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh ASEAN Centre for Energy (ACE).

Selain itu, Gedung Mina Bahari IV ini juga merupakan satu-satunya Gedung Milik Pemerintah yang ikut Ajang ASEAN Energy Award Tahun 2019 bersaing dengan Gedung Komersial di ASEAN.

KKP%2B1

“Prestasi dalam ajang ini menunjukkan komitmen KKP dalam kepedulian terhadap efisiensi energi dan kelestarian lingkungan serta diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemanfaatan dan pengembangan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi,” tutur Nilanto.

Hal itu, sejalan kebijakan yang telah diambil oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta Penerapan Sistem Manajemen Energi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan sesuai Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air. (riz)

Artikel Lainnya

Terkini