Gelapkan Mobil, Jokowi Dilaporkan ke Polisi

17 Mei 2016, 18:28 WIB
Tersangka Dewa Adnyana alias Dewa Jokowi saat diamankan di Polres Tabanan, Bali

Kabarnusa.com –  Dewa Adnyana (46) alias Dewa Jokowi yang dibekuk polisi karena  memalsukan SK (Surat Keputusan) Pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan,  ternyata juga dilaporkan ke polisi menggelapkan mobil.

Jokowi dilaporkan  I Gusti Nyoman Jana (56), seorang  PNS yang beralamat  di Jln.Gunung Sari Gang IV No. 12  Tegal Harum  Kecamatan Denpasar Barat,  Kota Denpasar ke Polres Tabanan, Bali, Senin (16/5/2016).

“Tersangka Dewa Adnyana alias Dewa Jokowi dilaporkan menggelapan satu unit kendaraan  mobil Toyota Avanza DK 1726 Q,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Sukanada seijin Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2016) sore.

Menurut Kasat Reskrim Sukanada, disebutkan sebelumnya tersangka menyewa mobil Avanza milik korban yang juga pelapor sejak tahun 2013.

Sejak disewa  sampai dengan akhir Desember 2015 pembayaran berjalan lancar, namun sejak awal Januari 2016 pembayaran sewa mobil tersebut macet. Berkali-kali tersangka dihubungi melalui HP-nya namun tidak pernah nyambung.

Begitu pula saat tersangka didatangi di rumahnya, di Banjar Tegal Desa Nyitdah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Tersangka selalu tidak ada di rumahnya.

Gagal menghubungi tersangka, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016, pelapor mendapat informasi bahwa kendaraan miliknya sudah digadaikan kepada seseorang yang tinggal di sekitaran Jln. Pulau Nias Tabanan sehingga dilaporkan ke polisi.

Terkait adanya laporan tersebut, pihak kepolisian dari Satuan Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan mobil Avanza yang digadaikan sebagai barang bukti. Selanjutnya, akan memprosesnya dengan memeriksa saksi dan tersangka.

“Kasusnya sudah langsung diproses. Tersangka Dewa Jokowi yang sudah ditangkap karena kasus pemalsuan SK pegawai kontrak, dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Nyoman Sukanada. (gus)

Berita Lainnya

Terkini