Gelar Media Gathering, KPU Tabanan Berpedoman Keputusan MK

Tabanan – Dalam rangka penyelanggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan kembali menggelar Media Gathering bersama wartawan CS Bedha, Tabanan, Minggu (25/8/2024)

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra dalam sambutannya mengemukakan, media gathering digelar KPU Tabanan untuk mensosialisasikan Pilkada Bali 2024 dan tahapan-tahapannya di kalangan wartawan dengan harapan wartawan dapat meneruskan sosialisasi tersebut kepada masyarakat lebih luas, khususnya terkait tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan WakilBupati Tabanan Tahun 2024. “Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” katanya.

Menurut Wayan Suwitra, pendaftaran pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 sebelumnya memang sempat terjadi kegaduhan politik setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.

Terkait adanya keputusan MK ini, Suwitra menegaskan pihaknya dalam pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan berpedoman pada Keputusan MK tersebut. “Sesuai surat dinas dan petunjuk yang kami terima dari KPU RI tanggal 23 Agustus 2024, kami berpedoman pada Keputusan MK,” katanya menegaskan.

Baca juga : PDIP Resmi Usung Komang Gede sanjaya dan Made Dirga

Komisioner KPU Tabanan Ni Komang Yuni Lestari dari Divisi Teknis Penyelenggaraan mengemukakan, mengacu pada Keputusan MK tersebut maka untuk Kabupaten Tabanan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan maksimal ada tiga pasangan dari sebelumnya maksimal dua pasangan. “Partai yang bisa mengusulkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati di antaranya adalag PDIP, Partai Gerinda dan Partai Golkar yang memperoleh suara lebih dari 8,5 persen suara sah,” terangnya.

Disebutkan, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Di Kabupaten Tabanan perolehan suara sah minimal 8,5 persen ini setara dengan perolehan 27.223 suara sehingga hanya PDIP, Partai Gerinda dan Partai Golkar yang bisa menguslkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.

NI Komang Yuni Lestari juga mengemukakan, untuk penentuan Rumah Sakit (RS) yang akan memeriksa pasangan Bupati dan Wakil Bupati KPU Tabanan telah meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Pihak Dinas Kesehatan merekomendasikan tiga RS yakni RSUD Tabanan, RS Singasana dan RS Kasih Ibu. Namun setelah kami adakan pemeriksaan dan klarifikasi ternyata tiga RS tersebut tidak memiliki peralatan yang lengkap sesuai yang dipersyaratkan. Demikian juga ketika direkomendasikan RS Dr Ngurah Sanglah.

Peralatannya juga kurang lengkap sehingga KPU Tabanan akhirnya memilih RS terakhir yang direkomendasikan yakni RS Bali Mandara yang peralatannya lebih lengkap dan SDM-nya juga mendukung.

Baca juga : Muktamar di Bali Tetapkan KH Ma’ruf Amin sebagai Dewan Syuro dan Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB

Selain Komisioner dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, pada Media Gathering yang digelar KPU kali ini masing-masing divisi lainnya juga memaparkan tentang tugas dan kewajiban yang telah dilakukan terkait tahapan pilkada 2024.***

Berita Lainnya

Terkini