Gerakan Tolak Ajang Inter-Tabac Asia di Bali Meluas

24 Januari 2014, 20:11 WIB
Inter Tabac Asia akan digelar di Bali (Foto:Google)

Kabarnusa.com, Denpasar – Penolakan terhadap digelarnya ajang Inter Tabac Asia, pameran perdagangan internasional untuk produk tembakau dan asesoris merokok yang akan digelar pada 27-28 Februari 2014 di Bali kian meluas.

Aktivis antitembakau berbagai daerah berkumpul di Bali untuk menyatukan langkah dan gerakan penolakan pertemuan Inter Tabac Asia yang dimotori perusahana asal Jerman.

“Kami galang tanda tangan penolakan pertemuan itu nantinya dalam bentuk surat petisi,” kata juru bicara Bali Tobacco Control, Putu Ayu Swandewi Astuti dalam keterangan resminya , Jumat (24/1/2014).

Mereka menyepakati, membuat surat petisi dan deklarasi bakal dikirim ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan, Gubernur Bali, Bupati Badung dan kepolisian.

Pihaknya yakin dapat menggagalkan pertemuan itu meski kini tinggal 1 bulan lagi terlebih solidaritas untuk aksi penolakan itu makin meluas di masyarakat Indonesia dan internasional.

Dalam waktu dekat, mereka akan mengkonsolidasikan diri dengan semua elemen jaringan anti tembakau untuk menggelar aksi damai besar-besaran mengusung tema tersebut.

Kata dia, pertemuan dan pameran Inter Tabac Asia sebenernua ditolak di banyak negara.

Jika kemudian Indonesia menggelar pertemuan hal itu disebabkan karena pemerintah belum meratifikasi FCTC.

Ketua Program Studi Ilmu Kesehatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Udayana itu menambahkan, FCTC mengatur secara Komprehensif kontrol tobacco.

Indonesia belum meratifikasi FCTC, sambung dia, sehingga belum menunjukkan sikap tegasnya atas industri tembakau.

Karena Indonesia tak kunjung meratifikasi FCTC sehingga gerakan menggalang tandatangan dan petisi penolakan pertemuan semakin meluas.

Senada dengan Ayu, Kabag Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Elfan Suri, mengatakan, lembaganya mempunyai indikator hak atas kesehatan terutama pada dampak buruk paparan asap rokok.

“Hasilnya kami sudah menyusun naskah akademik dan draf ratifikasi tentang perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok atau FCTC,” kata Elfan.

Ditambahkan, naskah akademik dan draf ratifikasi itu telah diserahkan ke DPR RI dan telah mengaksesi FCTC ke Baleg yang sudah diterima tahun 2012.

Sekadar diketahui, tiap tahunnya 200 ribu orang tewas akibat rokok. Ironisnya, negara tidak mengambil tindakan apapun atas hal itu.

“Negara telah abai, pemerintah bisa disimpulkan melakukan pelanggaran HAM,” Semestinya negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya, tetapi ini tidak dilakukan,” tukasnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini