NUSA DUA – Materi Musyawarah Nasional Partai Golkar mulai dipersoalkan lantaran ada indikasi kuat menggiring tata tertib dan mekanisme pencalonan ketua umum lewat aklamasi. Menurut Wakil Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, pembahasan pada rapat paripurna pertama seputar tata tertib, masih ada yang belum diterima peserta munas.
Bahkan, materi Munas, juga baru diterima peserta menjelang rapat. Demikian pula, anggota Dewan Pertimbangan Partai, sebagian belum menerima. “Saya tahu, rancangan, tatib pencalonan ketum, langsung diketokpalu mengarah pada aklamasi,” tandasnya di Nusa Dua, Bali, Senin (1/12/14).
Sebenarnya, dia telah bicara dengan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, agar ruang demokrasi di munas dibuka. “Tidak wajar, jika ruang demokrasi itu ditutup dengan tata tertib,” tambahnya. Ia talah mengusulkan, agar tata tertib dalam mekanisme dan syarat pencalonan seperti surat dukungan, yang tidak tidak diatur dalam Anggaran Dasar, agar dibahas, namun dibaikan dan langsung diketok palu.
Yang menjadi sorotan yakni Pasal 25, yang mengatur mekanisme pencalonan ketum. Dalam aturan itu, di antaranya, calon ketum harus didukung surat. Sementara surat dukugan justru dianggap batal. Belum lagi, pengumuman tentang persyaratan surat dukungam tidak pernah ada. Wajarnya dalam proses demokrasi, syarat pebcalonan dalam anggaran dasar yakni dengan dua putaran secara tertutup.
“Saya akan teus perjuangkan pemilihan, dengan mekanisme voting dengan surat di kotak suara bukan dengan surat menyurat,” tutupnya. Setiap kejanggalan, itu akan menjadi catatan tersendiri, pihaknya ita akan dialogkan dengan steering committe di rapat paripurna berikutnya.
“Upaya rekaya-rekayasa tata tertib seperti itu, materi munas diembargo, itu semua tidak pernah ada dalam sejarah Partai Golkar,” tandasnya. (rma)