Sosialisasi layanan GoCar di Denpasar/dok.gojek |
Denpasar – Gojek dan Jasa Raharja, mensosialisasikan perlindungan
asuransi kecelakaan yang telah tersedia bagi layanan GoCar sejak tahun 2019.
Melalui kolaborasi ini, Gojek menjadi penyedia layanan transportasi terdepan
yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi pelanggan dan mitra pengemudi
atas risiko yang terjadi di jalan raya.
Kepedulian Gojek terhadap pelanggan dan mitra pengemudi ini diperkuat melalui
keunggulan Jasa Raharja yang secara proaktif memantau, menemukan, dan
menindaklanjuti laporan sehingga proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan
mudah.
Dalam acara sosialisasi diikuti beberapa perwakilan mitra GoCar dengan tetap
mengedepankan protokol kesehatan ini hadir M. Chairil – Head of Regional
Excellence, Public Policy and Government Relations Gojek, Dwi Sasono – Kepala
Cabang Jasa Raharja Bali, I Gede Kamijaya – Kasie Pengendalian Angkutan Jalan
Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Ketut Mertawan – Kasie A1 Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta Doni Setiawan –
District Operations Manager Gojek Bali.
Head of Regional Excellence, Public Policy and Government Relations Gojek M.
Chairil mengatakan, sebagai pemain satu-satunya yang menggandeng Jasa Raharja
di industri, Gojek menghadirkan layanan transportasi yang paling aman bagi
masyarakat.
“Di saat yang sama, kami ingin memastikan seluruh mitra pengemudi dapat
bekerja mencari nafkah dengan tenang karena sudah terlindungi dengan baik,”
tuturnya, Kamis (18/3/2021).
Di dalam kolaborasi ini, Gojek berperan membantu dan memfasilitasi
penghimpunan serta penyaluran Iuran Wajib kepada Jasa Raharja secara nasional.
Lewat peran Gojek, seluruh perjalanan pada layanan GoCar terlindungi oleh
asuransi perjalanan dari Jasa Raharja.
Perlindungan diberikan meliputi risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat
tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan
biaya ambulans – bagi mitra pengemudi, penumpang, serta pihak ketiga.
Kepala Cabang Jasa Raharja Bali Dwi Sasono mengatakan, inisiatif Gojek sebagai
pemain pertama di industri yang memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko
kecelakaan di jalan raya, patut diapresiasi.
Didukung dengan layanan Jasa Raharja yang telah terintegrasi dengan sistem
Polri dan BPJS Kesehatan, kami dapat mengetahui secara real time terjadinya
suatu kecelakaan lalu lintas dan juga mengetahui di mana korban dirawat.
Sehingga pelanggan transportasi online yang mengalami kecelakaan, akan
mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat.”
Selain memantau secara proaktif, Jasa Raharja juga akan menindaklanjuti setiap
laporan langsung dari pelanggan dan mitra GoCar. Baik yang disampaikan melalui
call-center dan sms center Jasa Raharja, aplikasi JRku ataupun call-center
milik Gojek.
Kolaborasi Gojek dengan Jasa Raharja merupakan perwujudan dari inisiatif
#AmanBersamaGojek yang terdiri dari tiga pilar yakni Edukasi, Teknologi dan
Proteksi.
Dengan menggandeng Jasa Raharja, Gojek menjalankan pilar proteksi yang
bertujuan meminimalisir dampak risiko yang dialami pelanggan ataupun mitra.
Sehingga pengguna senantiasa merasa tenang dan nyaman saat menggunakan layanan
Gojek.
Ini sekaligus menunjukkan bahwa layanan GoCar punya komitmen yang sejalan
dengan pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118
Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), di mana standar keamanan dan
keselamatan menjadi salah satu poin utama dalam peraturan tersebut.
(rhm)