![]() |
Terpidana mati Myuran Sukumaran/* theguardian |
KabarNusa.com – Terpidana mati anggota penyelundup heroin yang dikenal kelompok Bali Nine Myuran Sukumaran tersenyum saat mengetahui permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
Kepala Lapas Kelas II A Denpasar (Kerobokan), Bali Sudjonggo membenarkan telah menerima tembusan pemberitahuan Kepres yang berisi penolakan grasi kepada Myuran.
Kata dia, secara lesan, pihaknya telah menyampaikan kepada Pihak Konsulat Australia saat datang ke Lapas. Pihak Konsulat yang kemudian menyampaikan secara lisan perihal penolakan grasi Jokowi kepada Myuran.
Kendati grasinya ditolak, Myuran tidak menunjukkan reaksi yang berlebih sebagaimana disampaikan petugas ke Sudjonggo.
“Myuaran tampak santai dan tersenyum,” kata Sudjonggo kepada wartawan Kamis (8/1/2015).
Sikap Myuran yang tidak kaget dengan putusan itu, lantaran sebelumnya pihak lawyer dan keluarganya telah memprediksi kemungkinan terburuk pengajuan grasinya ditolak Presiden Jokowi.
Meski begitu, pihaknya akan berusaha menyiapkan bantuan psikologis kepada Myuran dengan medatangkan psikolog, untuk lebih memperkuat emosi dan psikolginya.
Kepres Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana mati Myuran Sukumaran, diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu 7 Januari 2015.
Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi mengaku menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) yang dibawa dan diserahkan langsung petugas Sekretariat Negara ke PN Denpasar.
Usai menerima Kepres yang ditandatangani Presiden Jokowi tertanggal 30 Desember 2014 itu, pihaknya langsung meneruskan surat tembusan Kejaksaan Negeri Denpasar dan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Denpasar (Kerobokan) tempat Myuran menjalani masa pemidanaan. (rhm)