Grebek Sindikat Judi Online di TikTok, Polda DIY Tangkap Tujuh Pelaku

Tim siber Polda DIY melakukan patroli pada tanggal 16 Januari 2025 dan menemukan sebuah akun yang melakukan siaran langsung judi.

12 Februari 2025, 13:44 WIB

Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil membongkar sindikat judi online yang memanfaatkan platform TikTok untuk promosi. Tujuh pria berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Gunungkidul, DIY, dan Pati, Jawa Tengah.

Para tersangka yang ditangkap di Gunungkidul adalah RE (25), LDP (28), dan HE (29). Sementara itu, tersangka dari Pati adalah W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27)

“Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka di dua TKP, yaitu Gunungkidul dan Pati. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang kami lakukan sebagai antisipasi terhadap aktivitas kejahatan siber di media sosial,” kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Februari 2025.

Kasubdit Siber Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan penangkapan dilakukan saat para tersangka sedang melakukan siaran langsung (live) di TikTok.

Tim siber Polda DIY melakukan patroli pada tanggal 16 Januari 2025 dan menemukan sebuah akun yang melakukan siaran langsung judi.

“Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga tersangka di Gunungkidul saat mereka sedang live,” ungkap AKBP Slamet Riyanto.

Kemudian, pada bulan Februari, petugas menemukan lagi akun TikTok yang menyelenggarakan judi online. Setelah diselidiki, ternyata lokasinya di Pati, Jawa Tengah.

“Kami langsung melakukan penangkapan saat mereka masih live. Ada empat tersangka di sana,” lanjutnya.

Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing, dengan satu orang sebagai bandar yang juga pemilik akun, pemilik rekening, dan operator. Sisanya berperan sebagai operator dan pencatat pemain serta taruhan yang dipasang.

“Semua tercatat, siapa saja yang ingin bergabung harus deposit ke rekening yang sudah disiapkan oleh bandar,” imbuh AKBP Slamet Riyanto.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. ****

  • n

Berita Lainnya

Terkini