Gubernur Bali Cabut Perda Nomor 3 Tahun 2016

29 Mei 2019, 21:46 WIB
Wagub Bali Cok Ace menyampaikan penjelasan pada rapat paripurna ke-7 di DPRD Bali

Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster telah mencabut Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah. Hal tersebut disampaikan, Gubernur Koster yang dibacakan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali, Rabu (29/5/2019).

Wagub Bali menjelaskan, diundangkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2006 yang dipakai acuan penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Karena itu, perlu dicabut,” tegas Cok Ace pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali dengan agenda Penyampaian penjelasan Dewan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah.

Cok Ace melanjutkan, tiga peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara sebagai dasar hukum penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagai dasar hukum penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dalam Pasal 56 mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Cok Ace mengatakan hal ini akan dibicarakan, namun secara prinsip setuju terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

“Saya setuju apapun yang niatannya untuk kesejahteraan masyarakat, kalau ada hal-hal yang perlu kita benahi bersama kita benahi bersama,” katanya.

Sebelumnya Rapat Paripurna ke-6 DPRD Bali dengan agenda Penyampaian Tanggapan Dewan Terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini