Denpasar — Suasana Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (19/1/2026), terasa penuh energi politik ketika Gubernur Bali Wayan Koster hadir dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, rapat yang dihadiri seluruh anggota dewan, Sekda Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah itu menjadi panggung penting bagi arah kebijakan keuangan daerah.
Mayoritas fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Gubernur Koster memperkuat bank milik krama Bali tersebut.
Fraksi Demokrat–NasDem melalui I Gede Ghumi Asvatham menegaskan penguatan permodalan BPD Bali adalah strategi tepat di tengah konsolidasi industri perbankan nasional.
Mereka juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah daerah di Nusa Dua yang dinilai mampu memberi manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka.
Fraksi Golkar, lewat Agung Bagus Tri Candra Arka, menekankan lu penambahan modal bukan sekadar mempertahankan komposisi saham pemerintah, melainkan investasi publik yang harus memberi nilai tambah nyata bagi pembangunan ekonomi Bali.
Golkar mendorong agar kebijakan ini dibarengi tata kelola yang kuat, profesionalisme manajemen, indikator kinerja jelas, serta pengawasan berkelanjutan.
Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Drs. I Wayan Tagel Winarta menyambut positif Raperda ini.
Mereka menilai penyertaan modal sebagai instrumen strategis memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi Bali.
Bagi PDI Perjuangan, modal daerah bukan sekadar angka, melainkan investasi publik yang harus menghadirkan dampak nyata, terukur, dan berkeadilan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Fraksi Gerindra–PSI, melalui I Wayan Subawa, tampil kritis dengan sejumlah catatan yuridis dan normatif.
Mereka menyoroti istilah “penambahan penyertaan modal” yang perlu disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014, serta menekankan perlindungan hak pemegang saham minoritas sesuai UU Perseroan Terbatas.Fraksi ini juga meminta kejelasan terkait rencana inbreng aset tanah dan mekanisme pengawasan gubernur.
Meski kritis, Gerindra–PSI tetap memberi apresiasi atas kinerja BPD Bali yang dinilai sehat, dengan profitabilitas tinggi, kualitas aset terjaga, serta likuiditas memadai.
Kondisi ini, menurut mereka, menjadi landasan kuat bagi penambahan modal untuk memperluas pembiayaan UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, dan mempercepat transformasi digital perbankan.***

