Lebih lanjut dijelaskan, di sektor hulu energi, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang mengatur penggunaan energi bersih di Provinsi Bali dengan bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau sumber lain yang menghasilkan emisi karbon lebih rendah.
Gubernur Koster melaporkan, Bali akan menganti semua pembangkit tenaga listrik yang menggunakan bahan bakar fosil dengan bahan bakar yang ramah lingkungan berupa energi baru terbarukan atau minimun berbasis gas.
Pada sektor hilir, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan di sektor transportasi dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di wilayah Bali, antara lain untuk mendorong pembangunan berkelanjutan melalui penggunaan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Perbankan dan Korporasi Berperan Penting dalam Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
“Jadi dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berbasis pada kearifan lokal ini, Kami ingin mewujudkan suatu kehidupan yang sehat dan berkualitas dengan memberlakukan Bali Energi Bersih,” tandasnya lagi.
Tahun ini, pihaknya sudah mendorong pegawai, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pelaku
Usaha Pariwisata untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu telah mendorong Perkantoran, Hotel, Restaurant, Pasar Swalayan menggunakan PLTS Rooftop
supaya energi yang Kita gunakan lebih efisien dari segi operasional dan tidak mencemari lingkungan.
Bali Dukung Kendaraan Listrik Rancangan Toyota dan Kampus di Indonesia