Gubernur Bali Izinkan Tempat Ibadah Difungsikan dengan Jumlah Orang Terbatas Seizin Satgas

3 Juli 2021, 08:44 WIB

Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan keterangan terkait SE Nomor 9
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat Covid-19/Dok. Humas Pemprov Bali

Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster mengizinkan ativitas keagamaan
di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta
tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dilaksanakan
dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas
Covid-19 Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19
dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran Gubernur Bali didasari pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun
2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Koster mengatakan, SE Gubernur ini dikeluarkan dengan
mempertimbangkan dua hal yaitu pertama; semakin tingginya penularan Covid-19
di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya
kasus baru Covid-19 per hari.

“Kedua; semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” tuturnya dalam
keterangannya kepada wartawan, Jumat 2 Juli 2021.

PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Bali sesuai
kriteria level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan
Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online, pelaksanaan
kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From
Home (WFH); pelaksanaan kegiatan pada sektor :

Dikatakan, untuk esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem
pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan
karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh
persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara
ketat;

Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan
publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima
persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

Demiian juga sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan
transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen,
objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional,
konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air).

Sementara industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan
protokol kesehatan secara ketat;

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang
menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita
dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan untuk apotek dan toko
obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan,
kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima
delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara
kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat
diperbolehkan; Konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi
100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Aktivitas keagamaan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara,
dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas
seizin Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota.

Bagi fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area
publik lainnya) ditutup sementara. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan
online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas
maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara
lebih ketat;

Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di
tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup,
dan untuk dibawa pulang;

Warga yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan
kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji
swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin
(minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis
PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum
keberangkatan.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan
dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab
berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan
tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode; dan tetap memakai masker
dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta
tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Koster menambahkan, upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk
melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan
laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk
meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas
kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.

Pihaknya juga memerintahkan Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur dikenakan sanksi
administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan
pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Gubernur dikenai sanksi
administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab
Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban
melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu: menerapkan pola
hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan
benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun,
dan Mentaati aturan;

Setiap orang agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya
menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah terutama daerah kategori zona
merah.

Penyelenggara Bandar Udara, Pelabuhan, dan Transportasi Darat agar mengatur
dan memperketat pelaksanaan prokes dan pemeriksaan persyaratan perjalanan
PPDN, termasuk mengatur ketersediaan SDM dan peralatan, serta memberikan
laporan harian kepada Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.

Khusus Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dilakukan pengetatan
pengawasan hasil tes bagi PPDN, dengan menempatkan pos pemeriksaan gabungan
yang dikoordinir oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), difasilitasi oleh PT.
ASDP Indonesia Ferry.

Kepada Perbekel/Lurah bersinergi dengan Bandesa Adat agar segera membentuk
Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur
organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur
Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas
Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali;

Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk,
pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan
dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali.

Mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis
Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong sebagaimana
dimaksud pada huruf a;

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, khusus untuk Posko tingkat
Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan
desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko)
Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk
supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan pemeriksaan secara intensif
terhadap PPDN yang menggunakan Pelabuhan dan Jalan Nasional dengan
mengaktifkan pos pemeriksaan yang bersinergi dengan aparat TNI/Polri pada
perbatasan wilayah guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan
persyaratan perjalanan bagi PPDN.

Kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Pacalang Desa Adat agar melakukan
operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna
memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

Dengan demiian, Surat Edaran ini mulai berlaku pada Sabtu 3 Juli 2021 sampai
dengan Selasa 20 Juli 2021.

Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021
tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini