Gubernur Bali Minta Pusat Cairkan Sisa Insentif Bagi Nakes

12 Februari 2021, 13:55 WIB

Gubernur Koster saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro berdasarkan
Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 secara virtual di ruang video
conferece (vicon) kediaman Gubernur Jayasabha, Denpasar, Kamis
(11/2/2021)/ist.

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah pusat segera
membantu mencairkan sisa dana insentif bagi tenaga kerja kesehatan yang belum
terbayarkan pada tahun 2020.

Harapan itu disampaikan Koster saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor)
Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro berdasarkan
Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 secara virtual di ruang video conferece
(vicon) kediaman Gubernur Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/2/2021).

Menurut Koster, banyak kasus Covid-19 yang terjadi dan jumlah pasien yang
masih dalam tahap penyembuhan yang harus ditangani.

Untuk itu, Koster menyampaikan harapan agar pemerintah pusat bisa segera
membantu pencairan sisa insentif para tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 yang
belum dibayarkan.

Sejak diberlakukannya intruksi Mendagri mulai Selasa (9/2) dan akan berakhir
22 Februari 2021 itu, Gubernur Koster menyampaikan penyebaran pandemi Covid –
19 di Bali masih menunjukkan kondisi dinamis di kisaran angka 300 kasus per
harinya.

Namun demikian, kondisi membaik terlihat dari sisi tingkat kesembuhan yang
terus menunjukkan peningkatan mencapai 87,23% dari total kasus yang terjadi.

Begitu pula persentase tingkat kematian yang tetap bisa ditahan di bawah 10
kasus.

“Kepada Bapak Menteri kami sampaikan pembayaran insentif Nakes tahun 2020 baru
sampai bulan Agustus, jadi sisanya belum. Untuk itu, kami berharap bisa segera
dibantu dicairkan. Mengingat beban tugas dan tanggungjawab para Nakes semakin
meningkat, terkait semakin bertambahnya kasus positif,” Koster menegaskan.

Rakor evaluasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartato dan diikuti oleh jajaran Menteri/lembaga di antaranya
Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Panglima Tentara Nasional
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Menteri
Keuangan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Serta turut mengundang jajaran Gubernur diantaranya Gubernur Provinsi Banten,
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi
Jawa Tengah, Gubernur Provinsi DI Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur,
termasuk Gubernur Provinsi Bali. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini