Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No.6669 2021, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan, sehingga seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem.
Kesenian Joged ini telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 2015, maka kita wajib melestarikan, melindungi, dan memuliakannya.
Kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian Joged di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar.
Joged Seronok di SD, Inspektorat Panggil Kepala Sekolah
Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restaurant agar tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali.
Kepada pengelola dan penggiat media social, youtuber, instragram, dan sebagainya diminta tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform youtube atau media social lainya.
Diketahui, beberapa konten Joged porno atau Joged jaruh kembali beredar luas diunggah di media social. Hal ini mengundang keprihatinan semua pihak seperti seniman, pencinta Joged Bumbung, budayawan, dan masyarakat, karena peredaran Joged porno ini telah menimbulkan citra negatif terhadap kesenian Bali. ***