DENPASAR – Ratusan sopir taksi mendesak Gubernur Bali Bali Made Mangku Pastika mengambil tindakan tegas dengan melarang beroperasinya taksi uber dan grab yang dinilai ilegal dan bakal mengancam kelangsungan hidup mereka.
Dengan berpakaian adat, massa sembari membentangkan spanduk berjalan menuju ke Kantor DPRD Bali Renon, Denpasar, guna menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyar, Kamis (20/1/2016).
Koordinator Lapangan aksi Persatuan Sopir Taxi Bali (Persotab), Ketut Witra menyatakan, pemerintah harus bersikap tegas menindaklanjuti keluhan mereka atas beroperasinya Uber dan Grab.
“Uber dan Grab ini, ilegal tidak memiliki izin operasi di Bali, harus ditolak karena tidak punya legalitas,” tegas dia. Belum lagi, dalam operasinya, seperti pengemudi taksi Uber, mengobral harga. Dicontohkan, dari Denpasar ke Bandara saja, penumpang cukup hanya membayar uang Rp 30 ribu.
“Dari mana kita bisa hidup, dengan harga murah seperti itu, jelas akan mematikan pengemudi taksi, belum lagi keselamatan penumpang tidak ada yang bisa menjamin,” katanya menambahkan.
Karenannya, dia mengancam jika masalah ini, tidak ditanggapi serius, pihaknya akan menggalang massa lebih besar lagi untuk perjuangan mereka dan melakukan tindakan lebih. “Ingat, ini baru perjuangan awal kami, kalau tidak ada perhatian kami akan berbuat lebih,” ucapnya tanpa merinci lebih lanjut.
Usai mendengar aspirasi mereka, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama berjanji akan mengawal, aspirasi sopir taksi. Namun, dia meminta agar, sopir taksi dan semua pihak menjaga kondusivitas Bali.
Sebagai daerah pariwisata, tentunya keamanan menjadi kunci utama bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. “Saya sudah dengar selentingan, jumlah uber dan grab taksi mencapai ratusan bahkan ribuan, pariwistaa di Bali tempat mencari makan, harus teratur dan bisa dikontrol,” tegas dia.
Jika, kemudian semua kendarana bisa jadi taksi, tanpa ada aturan jelas, makin lama Bali penuh oleh taksi tak berizin. Menimbulkan kemacetan, dan tidak memberi manfaat secara ekonomi dan politik.
Pasalnya, beroperasinya taksi tak berzin bisa melahirkan persaingan tidak sehat, karena terjadi banting harga. Lebih jauh, bisa mematikan usaha taksi lainnya. Belum lagi, mereka tidak membayar pajak karena tidak berizin.
“Ini positif, dewan akan mendukung mengawal aspirasi ini sekuat tenaga, agar perjuangan ini bisa jelas dan nyata,” tuturnya. “Saya akan buatkan rekomendasi kepada gubernur selaku pemegang eksekusi aturan dan kebijakan, agar uber dan grab tidak boleh beroperasi di Bali,” tutupnya. (rhm)