Gubernur Wayan Koster saat menyampaikan pandangan pada Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021./Dok. Humas Pemprov Bali |
Denpasar– Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi kepada DPRD atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Karena pelaksanaan, Pileg dan Pilgub Serentak 2024 membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 merupakan inisiatif yang tepat dan efektif dalam rangka perencanaan keperluan dana agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan.
“Sehingga nantinya akan mempengaruhi pendanaan program dan kegiatan prioritas lainnya yang sudah direncanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan layanan publik terhadap masyarakat,” kata Koster dikutip dari siaran pers,Senin (25/10/2021).
Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 saat membacakan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
Disampaikannya juga terkait menurunnya kasus Covid-19 di Bali agar masyarakat tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Karena penyebaran virus Covid-19 hingga saat ini belum berakhir dan masih memungkinkan bagi siapa saja akan tertular.
Namun vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan akan selalu menjadi penangkal bagi kita untuk menghindari penularannya.
Pihaknya tetap mengajak semua pihak untuk tidak lalai. Dibukanya pintu pariwisata, saya harapkan tidak menjadikan Bali mengalami lonjakan lagi.
“Karena kesehatan merupakan faktor utama yang harus diperhatikan mengingat Bali dipercaya sebagai tuan rumah pelaksanaan KTT G20 pada tahun 2022 mendatang,” tegas Gubernur Koster.
Sementara Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibacakan I Kadek Darma Susila menyatakan, terbitnya PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perda sebelumnya menjadi tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti.
“Disusunnya Perda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru, dapat diwujudkan,” katanya.(Miftach Alifi)