Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali, melalui kebijakan yang diterbitkan Gubernur Wayan Koster, kembali menunjukkan komitmen terhadap penguatan ekonomi lokal. Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025, yang diumumkan pada 2 April 2025, membawa angin segar bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Bali.
Dengan fokus pada pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung roda ekonomi masyarakat berbasis produk lokal.
Pendekatan yang diterapkan oleh Gubernur Koster menunjukkan kombinasi antara pelestarian budaya Bali dan pengembangan ekonomi berbasis komunitas.
Area Bencingah dan Manik Mas di Kawasan Suci Pura Besakih disediakan secara gratis bagi UMKM lokal, dengan total 248 kios dan 162 los di Bencingah, serta 25 kios dan 36 los di Manik Mas.
Biaya yang dikenakan sebatas operasional seperti perawatan fasilitas dan penggunaan listrik atau air. Kebijakan ini mencerminkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menjunjung pelestarian budaya dan kesejahteraan ekonomi.
Analisis terhadap jenis produk yang dijual mengungkap fokus pada keberlanjutan ekonomi lokal dan penguatan identitas budaya.
Produk-produk yang diwajibkan adalah hasil kerajinan tradisional Bali, seperti wastra (endek, songket), sarana persembahyangan, cinderamata khas Besakih, kuliner lokal, serta hasil bumi seperti buah dan sayur.
Kebijakan ini menjadi peluang strategis bagi UMKM, khususnya yang berasal dari Kabupaten Karangasem, untuk memanfaatkan momen besar seperti IBTK sebagai ajang promosi.
Namun, kebijakan ini tidak hanya memprioritaskan aspek ekonomi. Gubernur Koster menekankan pentingnya menjaga kebersihan, keindahan, dan kesucian Kawasan Suci Pura Besakih.
Larangan yang diberlakukan, seperti penggunaan plastik sekali pakai dan buang sampah sembarangan, merupakan bagian dari langkah perlindungan kawasan suci ini. Pelaku UMKM didorong untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber demi keberlanjutan lingkungan.
Dari sisi pamedek, SE ini juga menawarkan kemudahan dalam bentuk jadwal persembahyangan terstruktur, fasilitas pendukung, dan rekayasa lalu lintas. Langkah ini memastikan kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan IBTK bagi seluruh masyarakat Bali.
Selain itu, dukungan penuh dari instansi terkait, TNI, Polri, dan Satpol PP, memperlihatkan koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan tradisi sekaligus mendukung perekonomian.
Melalui kebijakan ini, Gubernur Koster tidak hanya berhasil memperkuat pelestarian budaya Bali tetapi juga mengedepankan pendekatan inovatif dalam mendukung ekonomi lokal.
Dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh UMKM, tetapi juga menjadi teladan bagi pengelolaan kawasan suci yang menggabungkan aspek tradisi, ekonomi, dan lingkungan.***