Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan hadiah Lomba Desain Kemasan Minuman Tradisional Arak Bali di Rumah Jabatan Jaya Sabha/Dok.Pemprov Bali |
Denpasar – Kualitas arak Bali harus dijaga dengan maksimal karenanya
jangan sampai ada yang merusak menggunakan fermentasi yang tidak sesuai dengan
cara tradisional di Bali.
Arak Bali menjadi salah satu komoditas yang digarap serius pengembangannya
oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Salah satu langkah yang ditempuh untuk
“meningkatkan kelas” arak Bali itu adalah dengan membangun branding mumpuni.
“Keinginan besar mengembangkan arak Bali harus dibarengi dengan usaha
memperbaiki kualitas dan juga memperkuat branding-nya sebagai produk Bali,
termasuk dari sisi desain kemasan,” katanya di sela-sela acara penyerahan
hadiah Lomba Desain Kemasan Minuman Tradisional Arak Bali di Rumah Jabatan
Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (22/7/2021).
Kata Koster, Arak Bali adalah komoditas tradisional yang miliki kekhasan
tersendiri.
Sebagai minuman lokal, arak ingin dijadikan produk unggulan yang miliki daya
saing hingga di tingkat nasional maupun internasional yang bisa bersaing
dengan sake dari Jepang, soju dari Korea, dan minuman alkohol lainnya.
Untuk itu dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, ingin perkuat
tata kelolanya hingga ke hilir.
Kata dia, penguatan tata kelola dari hulu ke hilir diharap dapat dimanfaatkan
sebagai sumber penghidupan, termasuk mengembangkan IKM dan UMKM Bali. “Ingat
tata kelolanya yang ditekankan bukan artinya bebas mengkonsumsi,” katanya.
Semua harus bergerak kembali dengan memberdayakan dan memanfaatkan sumber daya
lokal, sebagai sumber kehidupan dan unsur di dalam pengembangan ekonomi Bali,
agar ekonomi Kita bisa tumbuh dari kekayaan alamnya sendiri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta,
mengatakan bahwa label dan kemasan yang telah memenangkan lomba akan
dipatenkan dan menjadi brand bagi produk arak Bali yang akan dipasarkan.
“Kemasan yang terpilih ini nantinya akan menjadi branding bagi produk Kita
terutama arak yang telah menjalankan regulasi dan tata kelola sesuai dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020,” katanya didampingi Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dan
Direktur Utama (Dirut) Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma.
Dikatakan, kemasan yang terpilih juga diharapkan menjadi bagian dari usaha
pemenuhan pasar dalam negeri dan pemenuhan pasar ekspor serta meningkatkan
nilai tambah dan daya saing minuman tradisional arak Khas Bali.
Sehingga, dapat mensejahterakan Krama Bali khususnya perajin arak. Sesuai data
yang ada, kini perajin arak yang tersebar di seluruh Bali berjumlah 1.472
perajin dengan masing-masing perajin menaungi 2-3 petani tuak.
Seorang pengusaha arak Bali, Nyoman Yuli Arsana, mengatakan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 1 Tahun 2021 sangat membantu perajin arak di Bali. Salah satu poin
yang diatur dalam regulasi tersebut adalah mencantumkan cara-cara fermentasi
dan destilasi yang benar.
“Dulu yang banyak beredar di permukaan arak yang tanpa kemasan, tanpa proses
yang ketat, tanpa mengikuti regulasi, hingga menjadikan arak Bali itu terkesan
tidak bagus di mata publik, dan sayangnya itu yang banyak dicoba wisatawan,”
katanya.
Dengan adanya regulasi tersebut, kualitas dan kemasannya, pihaknya optimistis
akan pemasaran arak Bali akan lebih baik. “Harapannya bisa menarik para
wisatawan bahkan membuka pasar baru secara internasional,” katanya. (rhm)