Gubernur Koster Pastikan Proyeksi Pendapatan Daerah Dihitung secara Cermat

19 Oktober 2021, 00:00 WIB

Gubernur Koster memastikan proyeksi pendapatan daerah sudah dihitung dengan cermat./Dok.Pemprov Bali.

Denpasar– Gubernur Wayan Koster memastikan proyeksi pendapatan daerah telah dihitung secara cermat dengan memperhatikan tren pertumbuhan ekonomi, data potensi dan realisasi pendapatan tahun 2021.

Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (18/10/2021).

Sejauh ini pertumbuhan ekonomi Bali telah membaik, namun secara  Year on Year (YoY) masih belum pulih.

Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran dan maşukan untuk mengoptimalkan dan mengatasi stagnannya PAD akibat berkurangnya Pendapatan Transfer Pusat.

Terhadap pertanyaan Dewan terkait Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ia telah menyiapkan implementasinya, antara lain melalui penerapan sistem pembayaran retribusi non tunai secara elektronik melalui pemanfaatan BPD payment dan menyiapkan integrasi antara BPD payment dengan sistem e-perizinan.

Berikutnya mengenai usulan Dewan untuk penyederhanaan administrasi relaksasi pajak daerah dan pengenaan retribusi bagi perusahaan yang menggunakan branding nama Bali.

Gubernur Koster akan mempertimbangkan dan mengkoordinasikannya dengan mengikuti mekanisme dan kaidah-kaidah yang berlaku untuk menghindari dampak dan permasalahan hukum.

Sedangkan mengenai peluang peningkatan potensi pajak dan perizinan minuman beralkohol, menurutnya masih perlu dikaji dari aspek kewenangan dan regulasi yang ada.

Untuk peningkatan potensi pendapatan dari pengelolaan Sumber Daya Air, Koster telah menyiapkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Materinya masih memerlukan harmonisasi dengan integrasi Revisi Perda RTRW dan RZWP3K serta Raperda Perubahan RPJMD,” artinya dikutip dari keterangan tertulis.

Ketua DPD PDIP Bali ini juga setuju masukan dewan terkait penyusunan anggaran yang harus mengedepankan prinsip efektif dan efisien untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Terjadinya penurunan anggaran belanja yang signifikan sebesar Rp1,8 triliun lebih, disebabkan karena pada tahun 2021 terdapat alokasi anggaran PEN sebesar Rp 1 Triliun  telah mengakomodir anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sedangkan dalam RAPBD Tahun 2022 tidak ada dana PEN dan belum mengakomodir alokasi belanja yang bersumber dari DAK.

Pengalokasian besaran anggaran untuk urusan pendidikan dan kesehatan yang bersifat mandatory spending telah dirancang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 “Untuk pendidikan telah dirancang alokasi anggaran sebesar 26,40%, untuk kesehatan telah dirancang sebesar 16,12%,” sebutnya.(Miftach Alifi)

Berita Lainnya

Terkini