Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster meminta pembangunan Terminal LNG di Denpasar jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat sekitar.
Hal itu diingatkan mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022.
Rapat membahas agenda terkait Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042 dan Penandatanganan Kesepakatan Substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Senin (18/7/2022).
Dekopin Anugerahi Gubernur Koster Pembina Koperasi Terbaik
Mantan Dosen di STIE Perbanas Jakarta, di Universitas Pelita Harapan Tangerang, kembali menegaskan kepada Perusda Bali tidak boleh membangun (Terminal LNG) di areal Hutan Mangrove.
Konsepnya adalah bukan terminal LNG Mandiri, tapi dibangun dengan konsep kawasan yang terintegrasi serta berkaitan dengan Desa yang ada di kawasan itu, yaitu Desa Sidakarya, Sesetan, Serangan, dan Desa Intaran, ‘plus’ Pedungan, Kota Denpasar.
Kemudian skema yang dijalankan harus memberikan manfaat ekonomi di Desa tersebut, bukan malah mematikan ekonominya.
Tuntaskan Konflik Agraria, Gubernur Koster Bagikan 69 Sertifikat ke Warga Klungkung