“Kalau mematikan ekonomi yang sudah eksis itu salah dan Saya tidak mengizinkannya,” tandasnya lagi.
Untuk itu, Gubernur Koster meminta dibuat konsep ulang secara terintegrasi dan tidak boleh menganggu areal mangrove, terumbu karangnya juga tidak diganggu.
Bahkan, pihaknya mengarahkan agar kawasan ini berkembang menjadi kawasan pariwisata terintegrasi dengan perekonomian dan potensi kelautannya.’
Dilengkapi Kedokteran Nuklir, Gubernur Koster Resmikan Gedung Layanan Kanker Terpadu
Ditegaskan lagi Gubernur Koster, agar Perusda Bali tidak boleh membangun di areal Hutan Mangrove dan menganggu Terumbu Karang yang ada di kawasan Desa Sidakarya, Sesetan, Serangan, Intaran, ‘plus’ di Pedungan di Kota Denpasar terkait adanya rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG).
Jebolan ITB ini, menyatakan akan membangun infrastruktur darat, laut, udara secara terkoneksi dan terintegrasi yang harus dituangkan dalam Perda RTRW Provinsi Bali.
Kemudian yang menjadi kebutuhan strategis Bali dan perkembangan dinamika kedepan yang harus diantisipasi dalam Perda RTRW Provinsi Bali ini, diantaranya adalah yang perlu menjadi perhatian Kita semua yaitu Pulau Dewata memerlukan mandiri energi dengan energi bersih.
Mengapa perlu mandiri energi, karena kebutuhan energi di Bali tidak cukup hanya melihat saat ini lampu itu menyala, listrik itu hidup, tapi harus berfikir strategis kedepan bahwa dari mana energi listrik itu ada untuk menyalakan lampu.
“Jadi itu harus difikirkan,” imbuh Gubenrur Koster. ***