Gubernur Koster: Pergub Bali 97/2018 Demi Kepentingan Alam dan Kesehatan Masyarakat

Gubernur Wayan Koster menegaskan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai semata untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali

13 April 2022, 10:43 WIB

“Misalnya dalam upacara keagamaan, diawal kebijakan ini diterbitkan semua tertib, membawa banten sampai ‘nunas tirta’ tidak ada yang menggunakan plastik, sampai ada yang dijaga Pecalang juga. Sekarang kok balik seperti dulu, harusnya tim ini kembali diaktifkan,“ tegas dia.

Gubernur Wayan Koster menyatakan saat awal pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sangatlah memberi efek positif bagi Bali.

Banyak pelaku UMKM baru yang tumbuh dengan memproduksi produk – produk pengganti plastik dan styrofoam dengan bahan ramah lingkungan, seperti menggunakan sedotan berbahan bambu hingga tas belanja ramah lingkungan yang bisa dipakai lebih dari sekali dan sebagainya.

Gubernur Koster Paparkan Kearifan Lokal Bali saat Konvensi Minamata tentang Merkuri

Bahkan ada yang menampilkan unsur seni dalam produknya, berisi lukisan atau ukiran. Jadi, ekonomi UMKM Kita hidup.

Semua berkepentingan dengan alam yang bersih dan sehat, bukan cuma Saya pribadi, tapi ini untuk alam dan masyarakat Bali yang sehat.

“Jangan sampai mencari untung, namun malah mengorbankan dan merusak alam. Hal ini Saya tegaskan, tujuannya agar petani, nelayan, perajin di Bali sejahtera dan Bali menjadi bersih dari ancaman sampah plastik,” pungkasnya seraya memberikan apresiasi atas kemauan DPW IKAPPI Bali untuk mendukung program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Gubernur Koster: Majyen TNI Maruli Simanjuntak Rajin Urusi Air di Pelosok Bali

Berita Lainnya

Terkini