Gubernur Koster Perintahkan Penertiban Tegas Plastik Sekali Pakai di Seluruh Pasar Tradisional Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster menginstruksikan penertiban dan menindak keras pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018.

12 Juni 2025, 05:51 WIB

Denpasarโ€“ Komitmen Bali untuk bebas sampah plastik kembali ditegaskan! Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan nada tegas menginstruksikan Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) untuk segera menertibkan dan menindak keras pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Fokus utama kini adalah pasar tradisional, yang dinilai masih membandel dalam penggunaan tas kresek, pipet, dan styrofoam.

Instruksi ini disampaikan Gubernur Koster menyusul laporan mengejutkan dari Koordinator Tim PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, dalam rapat yang digelar di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, pada 10 Juni.

Dr. Riniti membeberkan fakta lapangan yang memprihatinkan: meskipun sosialisasi telah gencar dilakukan, implementasi Pergub 97 Tahun 2018 di pasar tradisional masih sangat minim. Baik pedagang maupun pembeli seolah abai, terus menggunakan tas kresek untuk membungkus dan membawa barang belanjaan.

“Di pasar tradisional saya lihat menurun komitmennya, makin banyak yang pakai tas kresek,” tegas Gubernur Koster.

“Kita harus intensifkan pengawasan, kita harus kerja keras. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi!”

Tumpukan Sampah Menggunung, Kesadaran Minim

Laporan Tim PSP PSBS juga mengungkap gambaran suram mengenai pengelolaan sampah di Bali.

Timbulan sampah harian mencapai angka fantastis 3.436 ton, dengan 17,25% di antaranya adalah plastik.

Ironisnya, kesadaran masyarakat dalam pemilahan sampah dari sumber masih sangat rendah.

Dr. Riniti menambahkan, “Kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa akan pergub juga menjadi penyebab belum optimalnya implementasi pergub di lapangan.”

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa dari 716 desa/kelurahan, hanya 290 desa yang memiliki TPS3R. Dari jumlah tersebut, 90% TPS3R yang ada masih bermasalah dalam kapasitas, tata kelola, SDM, dan anggaran.

Sinergi Total untuk Bali Bersih dan Indah

Merespons data yang mengkhawatirkan ini, Gubernur Koster mengakui bahwa Pergub 97 Tahun 2018 telah berhasil diterapkan di pasar modern, mal, hotel, dan restoran. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan menyeluruh hanya akan terwujud jika semua pihak bersinergi dengan komitmen tinggi.

Gubernur Koster secara khusus meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, untuk bekerja sungguh-sungguh mengatasi permasalahan sampah yang telah mencapai titik krusial di Bali.

Tim PSP PSBS, yang terdiri dari 11 kelompok kerja dan 12 sektor yang dikomandani oleh 10 OPD Pemprov Bali, diinstruksikan untuk segera menyusun peta jalan atau masterplan pelaksanaan program kerja mereka. Perkembangan hasil diharapkan dapat dilaporkan setiap bulan.

“Seluruh tim yang terlibat bergerak cepat, buat tahapan pencapaian tiap bulannya dan tolak ukurnya. Semua bersinergi, bekerja nyata sehingga kelihatan hasilnya, sampah di Bali tertanggulangi dengan baik dan Bali jadi bersih dan indah,” pungkas Gubernur Koster.

Rapat penting ini turut dihadiri oleh Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali serta anggota Pokja Tim PSP PSBS, menandakan keseriusan pemerintah provinsi dalam menuntaskan permasalahan sampah plastik demi masa depan Bali yang lestari.***

Berita Lainnya

Terkini

๐—ฃ๐—ผ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜€๐—ถ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐—ณ๐—น๐—ถ๐—ธ ๐—ฑ๐—ถ ๐—”๐—ฆ๐—˜๐—”๐—ก: ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—ช๐—ถ๐—น๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ต, ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—š๐—น๐—ผ๐—ฏ๐—ฎ๐—น

๐—ฃ๐—ผ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜€๐—ถ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐—ณ๐—น๐—ถ๐—ธ ๐—ฑ๐—ถ ๐—”๐—ฆ๐—˜๐—”๐—ก: ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—ช๐—ถ๐—น๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ต, ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—š๐—น๐—ผ๐—ฏ๐—ฎ๐—น

12 Juni 2025, 12:02 WIB