Kedua Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diubah terakhir dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
“Pengisian Pejabat pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali pertama kali pada tanggal 2 Januari 2020 dan semua Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang telah bertransformasi menjadi pejabat fungsional, kecuali Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada tanggal 22 Desember 2021,” ujar Gubernur Bali.
Dalam Susunan Organisasi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali terdapat Kepala Badan, Sekretaris, Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Bidang Prioritas Pembangunan Daerah, Bidang Penunjang Pembangunan Daerah, hingga Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Dukung Jurnalisme Berkualitas, AMSI Luncurkan Riset Lanskap Media Digital Indonesia
Tugas Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, kata Gubernur Bali mempunyai tugas untuk melaksanakan Riset dan Inovasi, serta pengelolaan kekayaan intelektual Pemerintah Provinsi yang mendukung tercapainya pembangunan Provinsi, tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi sehingga bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing Krama Bali secara sakala dan niskala sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan Fungsinya, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali diantaranya mempunyai fungsi penyusunan kebijakan Riset dan Inovasi Daerah; Menyusun perencanaan program dan anggaran Riset dan Inovasi Daerah hinga melaksanakan Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi dengan memberdayakan berbagai sumber daya Riset dan Inovasi Daerah.
Pencapaian BRIDA Bali, diantaranya bersama – sama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi di Bali menyusun Agenda Riset Daerah terutama lima bidang prioritas Pembangunan Provinsi Bali.
KKP Dorong Riset Olahan Rumput Laut Nirlimbah Demi Keberlanjutan dan Kelestarian Lingkungan
Menyusun program kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dengan Perguruan Tinggi untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan program merdeka belajar dan kampus merdeka, telah disiapkan buku panduan kegiatan di desa sebagai pembelajaran di luar kampus.
Menteri Trenggono Harapkan Balai Riset Perikanan Mampu Gerakkan Ekonomi Nasional
Sebagai pelaksana Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman COVID-19, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Bali mendapat dua penghargaan dari tujuh kategori yang dilombakan.
BRIDA Bali juga memfasilitasi Program Desa Berinovasi yang diprakarsai oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memberikan stimulant kepada masyarakat di desa dalam mengembangkan produk unggulan berbasis riset, inovasi dan teknologi.
Program itu telah dilaksankan di dua desa, Desa Gitgit Kabupaten Buleleng oleh Kelompok Pemanfaat Air Bersih Dukuh Kerthi, mengembangkan “Alat Distributor Air Perdesaan Dengan Sistem Hisap”; dan b) Di Desa Taro, Kabupaten Gianyar, oleh BUMDES Sarwada Amerta, mengembangkan “Pengelolaan Material Sampah Menjadi Pupuk Organik dan Kerajinan Tangan.
Riset Budidaya Teripang Pasir Guna Cegah Kepunahan
Pencapaian Kinerja Dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali tercatat telah melaksanakan Pengelolaan Kekayaan Intelektual dilakukan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dalam penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.
Tahun 2019 sebanyak 51 terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis 5 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 51; Tahun 2020 sebanyak 25 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) 19 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 4 dan Paten
“Saat ini juga sudah diusulkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pengetahuan Tradisional berupa Songket Bali dan Endek Bali,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng. ***