Denpasar: Gubernur Bali I Wayan Koster secara tegas mewajibkan para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. (PPDN) ke Bali agar mengantongi
hasil negatif tes SWAB PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Hal itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur Koster telah mengeluarkan SE nomor 14 tahu 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, untuk memperpanjang PPKM level 4 di Bali sesuai dengan diatur dalam SE Nomor 12 tahun 2021 sebelumnya.
Dijelaskan, baik dalam Inmendagri maupun SE Gubernur mengatur tentang penerapan kegiatan selama PPKM berlangsung, yang mirip dengan Instruksi maupun SE sebelumnya.
Akan tetapi, hal yang berbeda terjadi pada peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Koster secara tegas mewajibkan PPDN ke Bali agar mengantongi hasil negatif tes SWAB PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2021, PPDN bisa menggunakan hasil negatif SWAB Antigen (H-1) bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Langkah tersebut diputuskan setelah menimbang masih tingginya kasus baru Covid-19 akibat semakin cepat dan ganasnya penularan virus tersebut di Bali.
Selain itu, dia mengingatkan masyarakat akan pentignya menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan jwa masyarakat denga pemberlakukan protokol kesehatan 5M dengan penuh disiplin.
Karenanya, Surat Edaran ini diberlakukan mulai Selasa 10 Agustus 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. (rhm)