Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa masalah
kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama jelang masa
libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster terkait Surat Edaran (SE) Gubernur
Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaku perjalanan memasuki Pulau
Dewata dengan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan (Suket)
hasil negatif uji Swab berbasis PCR.
Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
SE Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari
Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di
Provinsi Bali ini, mengatur pula bagi pelaku perjalanan memakai kendaraan
pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan
hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum
keberangkatan.
“Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan.
Bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga orang disekelilingnya,” ujar Koster
di sela Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam
Tatanan Kehidupan Bali Era Baru di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jayasabha,
Denpasar pada Rabu (16/12/2020).
Keputusan ini diakui Koster cukup ‘mengagetkan’ bagi berbagai pihak mengingat
waktunya yang begitu cukup mepet. “Arahan pemerintah pusat, tes Swab (untuk
masuk Bali), dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus
ikut (arahan pemerintah pusat),” sambungnya.
Ia menambahkan, bahwa kita harus betul-betul memproteksi Bali jangan sampai
terjadi kenaikan infeksi akibat lonjakan orang yang datang ke Bali. Jangan
sampai penanganan kita yang sudah bagus sejauh ini akan ‘rusak’ lagi.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa berbagai pihak yang berkepentingan perlu duduk
bersama untuk menyikapi masa-masa krusial pada liburan jelang akhir tahun.
Sebab diperkirakan bakal terjadi lonjakan jumlah kunjungan wisatawan yang akan
berlibur ke Bali.
Hal ini dikatakan Gubernur Koster, terutama sekali menyangkut penanganan
Covid-19 yang masa pandeminya belum menunjukkan tanda akan segera berakhir.
“Semula saya akan menggunakan aturan yang lama untuk persyaratan orang yang
masuk ke Bali. Tetapi dalam arahan bapak Menteri (Menko Marves), tanggal 14
Desember diputuskan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021
Tahun 2020,” tuturnya.
Ia mengatakan, Provinsi Bali sebenarnya secara angka dan statistik sudah jauh
keluar dari provinsi lain yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Namun
dalam perjalanannya, Bali tetap dapat prioritas khusus mengingat image-nya
sebagai kawasan destinasi wisata dunia.
“Kita mendapat kontrol khusus dari pemerintah pusat. Dan keputusan ini adalah
keputusan bersama rapat tingkat nasional bersama pemerintah pusat dan daerah,
Menteri dan gubernur se-Indonesia bukan kemauan gubernur Bali saja,” tutupnya.
(riz)