Gubernur Koster Tegaskan Perda Desa Adat Dukung Kedudukan LPD

16 April 2019, 07:33 WIB
koster%2B2
Gubernur Bali I Wayan Koster

Denpasar – Dengan ditetapkannya Ranperda Desa Adat menjadi Perda maka akan menjadi rujukan hukum dalam mengatur tata kelola desa adat di Bali. Salah satu hal penting yang diakomodir Perda ini, terkait keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Saat ini, diusulkan dirubah menjadi Labda Pecingkreman Desa (LPD). Kedudukan LPD setelah masuk dalam ranah perda akan lebih kuat, karena berada di bawah hukum adat.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaian hal itu, dihadapan Ketua LP LPD se Bali dan BKS LPD Provinsi Bali, saat menggelar ramah tamah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (15/4/2019).

“Ditetapkannya Ranperda Desa Adat menjadi Perda, kedepan desa adat di Bali berhak menyusun awig-awignya sendiri dan sah dimata hukum, termasuk menyusun awig-awig untuk pengembangan LPD,” katanya.

“Perda akan memperkuat hukum adat, dan LPD yang berada dibawah hukum adat pun akan lebih kuat. Inilah cara kita memproteksi lembaga ekonomi yang ada di desa adat, untuk mempkuat kedudukan LPD sendiri,” tegas Koster yang juga selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Perubahan nama LPD pun menurut Koster sejatinya sebagai pembentukan jati diri LPD sebagai lembaga ekonomi adat yang berkarakter lokal, karena seperti diketahui selama ini LPD dikelola layaknya perbankan.

Kata dia, LPD saat ini masih menggunakan nomenklatur perbankan, dengan diatur Perda maka desa adat bisa mensinergikan programnya sehingga bisa berkembang secara bersama-sama.

Ia menyampaikan segera merancang program untuk mengalokasikan bantuan permodalan dan pengembangan usaha-usaha riil yang dikelola LPD.

Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Provinsi Bali Nyoman Cendikiawan menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya atas disahkannya Perda Desa Adat yang mendukung keberadaan LPD di Bali.

Kedepan, dia berharap sinergi yang dijalin antara LPD bersama Pemda maupun Pemrov dapat lebih memajukan ekonomi Bali secara umum. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini