Denpasar – Komitmen Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk melindungi sopir transportasi konvensional kembali ditegaskan saat menerima audiensi Bali Transport Bersatu (BTB) di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (23/2).
Pertemuan ini menjadi momentum penting membahas penguatan regulasi, kuota operasional angkutan, hingga jaminan sosial bagi para sopir.
Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menuturkan organisasinya selama ini konsisten mendukung kebijakan penataan transportasi darat. Namun, ia mengakui masih banyak kendala di lapangan.
“Kami mendukung penuh Pergub Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Tetapi dalam praktiknya, hambatan administratif masih sering muncul,” ungkap Suwendra.
Regulasi yang dimaksud adalah Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur tata kelola angkutan di kawasan strategis seperti bandara dan destinasi wisata.
Aturan ini dirancang untuk mencegah konflik antara transportasi konvensional dan berbasis aplikasi, sekaligus memastikan perlindungan bagi sopir lokal.
Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban kepemilikan KTP Bali dan penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan pariwisata yang beroperasi di Bali.
BTB sendiri telah menjalankan standar operasional sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Namun, pengajuan kuota operasional dan sertifikasi masih terkendala.
“Kami berharap dukungan pemerintah dalam kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi sopir,” tambah Suwendra.
Gubernur Koster menegaskan komitmennya. “Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan bantu percepat prosesnya. Ini menyangkut ekonomi kerakyatan, jangan dibuat susah,” tegasnya.
Koster juga menekankan pentingnya mengutamakan warga lokal dalam pengelolaan pangkalan transportasi. Ia meminta pendaftaran pengemudi dilakukan melalui desa adat agar tertib dan terkontrol.
“Utamakan warga lokal. Pendaftaran lewat desa adat agar semua tercatat, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Jika ada masalah, segera koordinasikan,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar Pemerintah Provinsi Bali untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib, berkeadilan dan berkelanjutan.
Lebih dari itu, regulasi ini diharapkan memberi kepastian usaha sekaligus perlindungan sosial bagi sopir lokal, sehingga mereka tidak tersisih dalam persaingan dengan transportasi daring.***

