Gugus Tugas Covid-19 Bali: Kasus Sembuh 102 Orang

6 November 2020, 09:04 WIB

Denpasar – Provinsi Bali ini mencatat adanya pertambahan kasus
terkonfirmasi sebanyak 60 orang melalui Transmisi Lokal, yang sembuh 102 orang
dan meninggal 3 orang.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa
Made Indra menyebutkan, jumlah kasus secara kumulatif yakni Terkonfirmasi
Positif 12.039 orang, dembuh 11.026 orang (91,59%) dan meninggal 396 orang
(3,29%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 617 orang (5,13%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” ujar Indra Kamis (5/11/2020) di Denpasar.

Kata Indra, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur
tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda
yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi
pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera
pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami
dampak sangat besar.

Dijelaskan, pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita
bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci
utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan
dimanapun berada.

Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat
berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain,
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air
sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit.

“Ingatlah agar selalu menjaga jarak dengan orang lain,” demikian Indra.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini