Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar yang juga Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra/ist |
Denpasar – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota
Denpasar mengingatkan Satgas Desa dan Kelurahan yang wilayahnya masih zona
orange untuk menggenjot penanganan Covid-19.
Hal ini terungkap saat pelaksanaan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota
Denpasar pada Jumat (20/11).
Hingga saat ini, dalam peta sebaran zona resiko Covid-19 di Kota Denpasar per
15 November 2020, sebanyak 24 desa/kelurahan berstatus zona hijau, 14
desa/kelurahan berstatus zona kuning dan 5 desa/kelurahan berstatus zona
orange.
Bahkan, khusus Desa Ubung Kaja berada pada zona orange yang cukup lama.
Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar yang juga Wali Kota Denpasar, IB Rai
Dharmawijaya Mantra mengatakan bahwa jika merujuk pada data sebaran resiko,
maka untuk jangka pendek agar dirancang langkah taktis.
Jadi bagi desa/kelurahan yang masih bertengger di zona resiko orange akan kami
laksanakan pendampingan, dimana para camat akan memimpin koordinasi untuk
lebih memaksimalkan upaya pencegahan penularan dengan lebih disiplin dalam
pengawasan penerapan protokol kesehatan.
“Harapannya harapan kasus dapat dikendalikan dan penurunan zona resiko dapat
dimaksimalkan, bagi desa/kelurahan lainya kita harus terus semangat sehingga
dapat menjadi zona hijau,” ujarnya.
Saat ini ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh. Yakni
menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3 T (Test, Tracing dan Treatment).
Penerapan ini juga sejalan dengan arahan Satgas Covid-19 Nasional sebagai
upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
Selain itu penegakan dengan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan akan
semakin digencarkan di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang tidak
terkendali.
Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan
menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan
disinfektan wilayah secara terpadu.
“Tentunya juga kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil
menjadi panutan dalam penerapan 3 M atau disiplin penerapan protokol kesehatan
di masyarakat,” terangnya.
Selanjutnya untuk upaya menekan angka kematian, GTPP Covid-19 Kota Denpasar
juga turut memberikan perhatian serius Klaster Rumah Tangga.
Hal ini lantaran adanya pola penyebaran yang tidak terkendali di dalam
keluarga dapat memberikan dampak serius bagi usia rentan. Karenanya, GTPP
memutuskan untuk memberikan ruang karantina atau isolasi di rumah singgah bagi
pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala.
Untuk mendukung meningkatnya angka kesembuhan pasien Covid-19, GTPP Covid-19
Kota Denpasar turut memaksimalkan peran serta rumah sakit rujukan serta
memastikan ketersediaan ruang isolasi.
Selain itu, penanganan dengan
melaksanakan program kerja juga difokuskan bagi daerah yang penyebaranya
beresiko tinggi.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menekan kasus dan
penularan, menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan pasien, tentu
kami juga berharap partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk disiplin
menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan berkelanjutan,”
ujarnya.
Seluruh upaya yang dirancang dan dilaksanakan memerlukan kesadaran semua pihak
untuk mendukung langkah-langkah strategis GTPP. Sehingga dalam pelaksanaan
dapat terintegrasi dan terpadu.
“Jadi diperlukan kesadaran kolektif untuk mendukung langkah strategis GTPP,
sehingga percepatan penanganan dapat dimaksimalkan dan Covid-19 dapat segera
teratasi, selain juga penegakan aturan bagi pelanggar disiplin prokes sesuai
dengan Pergub dan Perwali juga akan terus digencarkan,” tutupnya.
(rhm)