Gunakan Hak Pilih, Gubernur Bali Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

9 Desember 2020, 07:57 WIB

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat imbauan tertanggal
7 Desember 2020 mengajak seluruh masyarakat Bali yang memiliki hak pilih agar
menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol
kesehatan.

Surat himbuan dikeluarkan, berkaitan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020
yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, Karangasem, Badung, Bangli,
Tabanan dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.

Pihaknya juga mengimbau kepada instansi pemerintah, perusahaan dan lembaga
swasta lainnya untuk mendukung, mendorong, dan memberikan kesempatan kepada
para karyawan karyawati untuk melaksanakan hak pilihnya di TPS-TPS yang sudah
ditentukan.

“Saya meminta agar imbauan ini dilaksanakan dengan tertib dan disiplin serta
penuh rasa tanggung jawab,” tegas Koster dalam siaran pers, Selasa 8 Desember
2020.

Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyampaikan
imbauan ini didasarkan pada penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah yang
semakin meningkat.

Tentu saja, kata Koter, kondisi ini harus diwaspadai dan diantisipasi agar
tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia.

Imbauan Gubernur terkait pemilihan serentak 2020 ini juga mengacu pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini