Guru Diharapkan Pelopor Sosialisasi KTR di Bali

18 November 2014, 19:43 WIB

Kabarnusa.com – Sekolah menjadi benteng utama dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa sehingga cukup setrategis dan efektif untuk menyiapkan mereka sebagai generasi sehat yang bebas dari rokok.

Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki produk hukum yakni Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa rokok (KTR). Beberapa kabupaten dan kota juga telah mempersiapkan diri lewat peraturan bupati dan peraturan daerah lainnya dalam mewujudkan tempat-tempat yang bebas dari rokok.

Salah satu yang telah memiliki aturan itu adalah Pemerintah Kota Denpasar yang berhasil menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR. Tentu saja, itu disambut positif mengingat Denpasar sebagai ibukota provinsi bahkan menjadi indikator derajat kesehatan daerah.

Dalam kaitan itu digelar sosialiasi Perda Kota Denpasar No 7 Tahun 2013 tentang

KTR bertema mewujudkan generasi sehat berkualitas tanpa rokok, yang dihadiri ratusan guru SD< SMP, SMA hingga perguruan tinggi di Denpasar.

Kegiatan diselenggarakan Dinas Kesehatan dan Pemkot serta didukung Bali Tobbaco Control Initiative (BTCI) Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Fakultas Kedokteran Universitas Udayana di Gedung Graha Sewaka Dharma, Denpasar Selasa (18/11/2014).

Dosen IKM FK Unud Wayan Gede Artawan Ekaputra mengatakan, dari berbagai survei yang dilakukan, korban akibat paparan asap rokok terus meningkat. Bahkan, telah menyasar kalangan remaja hingga anak-anak.

Tidak hanya itu, di Bali setidaknya ada 25 jenis penyakit yang diakibatkan karena rokok.

Menurutnya, kebanyakan perilaku merokok diantaranya disebabkan karena pengaruh pergaulan, lingkungan, keluarga orang tua hingga tontonan di media.

Karenanya, dalam upaya melindungi mereka generasi muda agar terbebas dari paparan asap rokoh, selain penegakan perda juga perlunya kerjasama dan koordinasi antar semua pihak seperti sekolah, orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Para guru cukup efektif dalam mensosialisasikan Perda KTR karena menjadi panutan murid-muridnya di sekokah,” ujarnya.

Pembicara lainnya Kabid Bina P2P Dinas Kesehatan Denpasar dr Ida Bagus Gede Eka Putra menambahkan, komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam melindungi kesehatan mnasyarakat dengan menerbitkan Perda KTR.

Aturan itu melewati proses penjang melibatkan berbagai elemen lewat peraturan wali kota sampai kemudian lahirlah Perda KTR yang baru diketok palu atas persetujuan dewan pada bulan Desember 2013.

Mengacu aturan itu, maka tujuh tempat yang terbebas dari asap rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“KIta harapkan institusi pendidikan,  para guru menjadi pelopor penegakan Perda KTR,” harap dia.

Pembicara lainnya adalah wartawna senior Agus G Thuru yang kini bertobat setelah bertahun-tahun menjadi perokok. Sejak di bangku sekolah hingga kuliah di Malang, Agus tak pernah berhenti merokok.

Segala macam merk rokok telah dihisap. Sampai akhirnya, dia tumbang bahkan sampai muntah. Dia merasakan dampak buruk merokok terhadap kesehatannya.

“Bahkan saya seperti mayat berjalan, membakar uang, membakar paru-paru dan membakar kegantengan saya,” selorohnya.

Karenanya, dia berpesan kepada pelajar atau generasi muda mendatang, agar jangan mendekati rokok  apalagi sampai menuhankan rokok.  Remaja berpretasi atau kreatif itu bisa dilakukan tanpa harus merokok.

“Inspirasi itu datang dari diri sendiri bukan karena rokok, ” katanya menambahkan. (gek)

Berita Lainnya

Terkini