Denpasar – Polemik pembangunan tembok oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang menutup akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, menemui titik terang.
Setelah dipanggil Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, manajemen GWK berkomitmen untuk segera membongkar tembok tersebut.
Pertemuan yang membahas polemik ini berlangsung tertutup pada Senin malam, 30 September 2025, pukul 22.30 WITA, di kediaman Gubernur, Jaya Sabha.
Gubernur Koster didampingi sejumlah pejabat terkait, sementara Bupati Adi Arnawa juga hadir bersama jajarannya.
Pihak GWK diwakili oleh jajaran direksi, komisaris, dan staf.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster dengan tegas memerintahkan manajemen GWK untuk segera melaksanakan pembongkaran tembok.
Instruksi ini sejalan dengan tuntutan masyarakat, rekomendasi DPRD Bali, dan penegasan dari Bupati Adi Arnawa bahwa kepentingan rakyat adalah yang utama.
“Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” tegas Koster.
Instruksi tegas ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Badung. Keduanya sepakat proses pembongkaran harus diselesaikan secepatnya demi memulihkan kenyamanan aktivitas warga.
Selain itu, Gubernur Koster juga mengingatkan GWK untuk menjaga hubungan yang harmonis dan terbuka dengan masyarakat setempat.
“GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga, melainkan warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan GWK agar aktivitas pariwisata dan citra GWK terjaga dengan baik,” ujar Koster.
Menanggapi arahan tersebut, manajemen GWK menyatakan siap melaksanakan instruksi.
Mereka berkomitmen untuk memulai pembongkaran tembok pada 1 Oktober 2025, membuka kembali akses warga, serta berjanji menjalin kerja sama dan tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, pada Selasa (30/9) malam, DPRD Bali telah menerbitkan surat rekomendasi yang mendesak Gubernur Bali dan jajaran eksekutif untuk segera membongkar pagar GWK.
Hal ini dilakukan karena pihak GWK tidak menindaklanjuti batas waktu yang ditetapkan Komisi I DPRD Bali hingga 29 September 2025.***