Kedua, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan: (a) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (b) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; serta (c) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%;
“Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan,” tuturnya.
Tak kalah pentingnya, ketiga memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas, serta kesiapan penyelenggaraan BI-FAST selama periode bulan Ramadan serta Hari Raya Idulfitri 1443H.
Komoditas Bensin dan Kenaikan Tarif Angkutan Udara Jelang Lebaran Picu Inflasi Bali
Keempat, meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Juga batas nilai transaksi bulanan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan, berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022;
Kelima, memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama instansi terkait, bersama Kementerian Keuangan menyukseskan 6 (enam) agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022.
Ditambahkan Erwin Haryono, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Pengamat Ekonomi UGM: Kenaikan Harga Pertalite dan Tarif Listrik Picu Inflasi