Pengadilan Negeri Denpasar (foto:Kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Barry Kavin Grossman (54) warga negara Australia divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan dalam kasus penipuan batu alam oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Hakim meminta harkat dan martabat terdakwa harus dipulihkan sebagaimana semula.
Majelis hakim diketuai Cening Budiana, pada Jumat 7 Februari 2014 lalu, menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Sucitrawan dan Nunik Nurlaili.
Pasalnya, sesuai fakta terungkap persidangan, terdakwa Barry Kavin Grossman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan pasal 378 atau 374 KUHP.
Sebaliknya, majelis hakim sependapat penasehat hukum (pengacara) terdakwa, hris Harno bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan penipuan ataupun penggelapan dalam jual-beli batu alam saksi korban Patrick Finlay sebagaimana diterangkan dalam dakwaan jaksa.
“Menyatakan perkara dengan terdakwa Barry Kavin Grossman bukan perbuatan pidana tetapi perbuatan keperdataan sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, juga harkat dan martabatnya harus dipulihkan sebagimana semula,” tegas Hakim Cening Budiana.
Jaksa I Nyoman Sucitrawan saat dikonfirmasi Minggu 9 Februari 2014 membenarkan jika terdakwa Barry divonis bebas karena majelis hakim berkeyakinan jika perkaranya bukan termasuk hukum pidana tapi keperdataan.
Atas putusan itu, Sucitrawan mengaku akan melapor kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya, menerima putusan ataukah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebaliknya, Barry Kavin Grossman ketika diminta konfirmasinya Minggu (9/2) menyatakan bersyukur atas putusan bebas itu dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membuat putusan tepat juga benar sesuai fakta persidangan.
“Majelis dalam pertimbangannya menyatakan ini perkara perdata, yakni perjanjian saham dan bukan jual beli batu alam. Majelis juga mengatakan saya mampu membuktikan hal tersebut sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana,” jelasnya.
Diberitakan, jaksa dalam persidangan sebelumnya menyatakan terdakwa Barry Kavin Grossman secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dia memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya memberikan sesuatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang sesuai pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.
Jaksa memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Barry Kavin Grossman selama dua tahun dan enam bulan.
Disebutkan, sekitar tahun 2006 bertempat di Ritual Salon miliknya di Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, bahwa terdakwa Barry Kavin Grossman mendapat telepon dari saksi korban Patrick Finlay yang telah dikenalnya di Australia sejak 5 tahun sebelumnya.
Patrick memesan batu alam, karena ketika berkenalan di Australia, Barry mengatakan dirinya sebagai penjual batu alam dan prospeknya sangat bagus.
Selanjutnya, Patrict bersama saksi Anthony Thomas Kresa datang ke Bali dan bertemu terdakwa Barry di Ritual Salon miliknya, juga membicarakan pembelian batu alam, kemudian terdakwa mengajak kedua saksi ke Jogyakarta ke tempat saksi Sarwoto untuk melihat proses pembuatan batu alam dan contoh yang dipesan.
Setelah terjadi kesepakatan, sekitar 27 November 2006, Patrict mengirim uang kepada terdakwa untuk pembelian batu White Line Stone melalui Bank Australia dengan tujuan Bank Mandiri Cabang Kuta ke nomor rekening 1450002272553 atas nama Berry Kevin Grossman (terdakwa).
Nilainya sebesar AUS $ 60.030,00 dan pada 22 Maret 2007 sebesar AUS $ 25.060,16.
Barry mengatakan kepada Patrict untuk mendapatkan hasil yang bagus dan bisa dikirim secepatnya diperlukan adanya chemical sehingga saksi Patrict mengirim bahan chemical dan aluminium pada 21 November 2007.
Barang itu dibeli dari Spirit Marble & Tile Care seharga AUS $ 12 ribu dan dari May Tec seharga AUS $ 10 ribu dikirim ke alamat PT Goliath Indrustri yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu 102 Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Setelah semua itu, saksi korban Patrick tidak pernah mendapatkan yang dipesannya. Bahkan setiap ditagih, terdakwa selalu berjanji, juga sempat mengancam saksi Patrict.
Akibatnya, saksi Patrict mengalami kerugian AUS $ 236 ribu dan melaporkan perkara ini ke Polda Bali sebagai perkara pidana penipuan dan penggelapan. (kto)