Yogyakarta -Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan penggugat Muhammad Achmadi di Pengadilan Negeri Bantul harus ditunda hari ini. Pasalnya, baik Tergugat Triono Kumis maupun Turut Tergugat I Triyono, beserta kuasa hukum mereka, sama sekali tak menampakkan batang hidungnya di ruang sidang.
Absen di Sidang Pertama, Panggilan Kedua Segera Dilayangkan
Sidang yang seharusnya beragendakan kelengkapan berkas dan kehadiran para pihak ini, mendadak sepi lantaran ketidakhadiran pihak tergugat dan turut tergugat. Kondisi ini memaksa majelis hakim menunda persidangan.
Ditemui usai sidang, Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa majelis hakim akan kembali melayangkan surat panggilan resmi. Kali ini, surat tersebut akan ditujukan langsung ke Polda DIY, mengingat surat panggilan sebelumnya dikembalikan karena tidak diterima oleh pihak yang bersangkutan.
“Hari ini adalah sidang pertama untuk pelengkapan berkas para pihak. Tergugat pokok dan turut tergugat satu tidak hadir. Jadi tadi dijelaskan oleh Majelis Hakim, suratnya nanti akan dikirim ke Polda DIY,” terang Gatot.
Gatot juga menegaskan pentingnya kehadiran para pihak dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran mereka adalah kewajiban untuk menyampaikan hak dan kepentingan masing-masing.
“Para pihak berkesempatan menyampaikan hak dan kepentingannya,” kata Gatot. Ia menambahkan, jika pada pemanggilan kedua pihak tergugat dan turut tergugat masih mangkir, maka panggilan ketiga akan dilayangkan. “Setelah itu, sidang tetap akan dilanjutkan meskipun para pihak tidak hadir,” pungkas Gatot
Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya tetap bersikap pasif dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pengadilan. Ia juga berharap kehadiran semua pihak agar mediasi dapat dilakukan.
“Kalau dari kami selaku kuasa hukum pasif, itu kewenangan dari pengadilan. Kalau nanti sudah dipanggil dan tetap tidak hadir atau tidak memberikan kuasa, tentu perkara ini akan terus berjalan,” ujar Juni.
Terkait keterlibatan Mbah Tupon sebagai turut tergugat, Juni menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari persyaratan formal dalam gugatan. Ia menegaskan bahwa secara akibat hukum, Mbah Tupon tidak memiliki dampak langsung dalam perkara tersebut.
“Mbak Tupon kami ajukan sebagai turut tergugat karena obyek awal permasalahan berkaitan dengannya, jadi mau tidak mau harus dimasukkan. Tapi secara akibat hukum, tidak ada,” jelasnya.
“Harapan saya semua bisa hadir, duduk bersama, artinya apa yang diinginkan bisa kita sepakati bersama di dalam ranah mediasi,” pungkas Juni.
Sidang gugatan Mbah Tupon akan kembali digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 dengan agenda yang sama, yakni pelengkapan kehadiran para pihak.
Sidang masih dipimpin hakim ketua Dhitya Kusumaning Prawarni serta hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Saat ini Muhammad Achmadi, Triono Kumis, Triyono, dan Anhar Rusli berstatus tersangka di Polda DIY dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.. ***