Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(dok.kabarnusa) |
Kabarnusa.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan
3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang dibatalkan oleh
pemerintah pusat karena menghambat investasi perizinan.
Pemerintah ingin memotong jalur perpanjangnya birokrasi di daerah.
“Paket
kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan oleh Bapak Presiden ini
daerah harus mengikuti ini, Saya kira itu intinya,” kata Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin
13 Juni 2016.
Selain itu, Perda yang dibatalkan yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Ia
memberikan contoh misalnya, orang mau membuat usaha di daerah, tidak
perlu harus ada izin prinsip, tidak perlu harus ada izin usaha, tidak
perlu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tidak perlu harus ada
izin HO.
Empat ini kan cukup satu saja izin usaha, titik. Tidak harus semuanya diurus.
“Ini
yang saya kira harus dipotong, termasuk retribusi-retribusi yang tidak
perlu, termasuki izin-izin gangguan yang saya kira itu masih digunakan
zaman Belanda,” dikutip dalam laman Setkab.go.id
Kata dia,
itulah yang menjadi prinsip, Dia menyampaikan apresiasi bahwa daftar
Perda yang telah dibatalkan itu juga ada yang atas inisiatif gubernur
sendiri.
Keputusan itu, masih dalam konteks ekonomi
yang menghambat investasi perizinan yang bertele-tele, yang terlalu
panjang termasuk retribusi-retribusi yang dianggap masih bermasalah.
“Saya kira baru pada tahap itu,” tegas Tjahjo. Menurut Mendagri hampir semua daerah berinisiatif memotong Perda bermasalah.
Ia
menunjuk contoh misalnya di Lampung, ketentuan berkaitan retribusi
daerah, kemudian Maluku yang berkaitan dengan retribusi jasa umum,
kemudian Maluku Utara yang berkaitan dengan bagaimana untuk meningkatkan
penanaman modal di daerah itu lebih ditingkatkan.
“Kebanyakan
yang tadi retribusi penggantian biaya cetak dokumen Akte Kependudukan,
dan dokumen Akte Catatan Sipil, ini yang paling banyak di sejumlah
daerah-daerah di tingkat dua,” jelas Tjahjo.
Menurut
Mendagri, pihaknya sudah menginstruksikan bahwa masyarakat itu mengurus
KTP, mengurus akte kelahiran, mengurus akte kematian misalnya, mengurus
kepemakaman itu pada prinsipnya gratis.
Ia menegaskan, yang membayar tetapi disesuaikan dengan kemampuan itu adalah masalah jual-beli, seperti IMB.
Meski
telah membatalkan 3.143 Perda bermasalah, masih ada perda-perda lain
yang menyangkut APBD, menyangkut RT/RW, menyangkut pajak daerah,
menyangkut retribusi daerah, menyangkut RPJPM (Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Menengah), menurut Mendagri, itu sebelum dilaksanakan
oleh daerah harus izin Mendagri, untuk dilakukan evaluasi.
“Setelah dievaluasi oke, jalan,” demikian Mendagri Tjahyo. (wan)