![]() |
Aktivis Tim Perlindungan Perempuan dan Anak HAMI Bali Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti (foto:istimewa) |
DENPASAR –
Aktivis Tim Perlindungan Perempuan dan Anak HAMI Bali Ida I Dewa Ayu
Dwi Yanti menilai kasus kematian kematian KCD seorang balita perempuan
di Karangasem menjadi pertaruhan kredibiltas kepolisian.
Dia menyayangkan, mandeg dan lambatnya penanganan kasus tersebut oleh Polsek Sideman Karangasem.
Diketahui,
KCD bocah berusia 1,3 tahun asal Banjar Iseh, desa Iseh, Kecamatan
Sidemen, Karangasem tewas secara tidak wajar diduga kuat korban
pembunuhan lantaran terdapat luka di tubuh dan bibir.
Ia
ditemukan tak bernyawa di gorong-gorong yang berjarak sekitar 500 meter
dari rumah kakek yang mengasuhnya pada 20 Januari 2015.
Hanya saja, Sudah 1,5 tahun pengungkapan kasus itu, satupun terduga pelaku pembunuhan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karenanya,
kata Yanti, HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia ) Bali juga mendesak Polres Karangasem dan Polsek Sideman serius mendalami
bukti-bukti petunjuk untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
“Bukti
petunjuk itu seperti, ada orang yang tidak memperbolehkan masuk ke
dalam rumahnya (NS). Hal ini patut diperdalam,” katanya akhir pekan ini.
Juga, ada orang yang mencurigakan dengan berlumur lumpur dan
ada bekas darah di badannya dan lari ke arah bukit untuk sembunyi, juga
harus diperdalam kembali.
Selain itu, ada bukti petunjuk SMS yang
diterima ibu korban dari dari seseorang yang bernama Darma, yang berisi
permintaan maaf.
“Itu juga harus diperdalam. HAMI meminta agar
kepolisian bertindak profesional, dalam prinsip due prosess of law
(bertindak berdasarkan atas hukum) serta melakukan lidik dan sidik
secara ilmiah,” tegasnya.
Dia mengingatkan, bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik.
“Di
sini kredibilitas dan profesionalisme Kepolisian kembali diuji.
Masyarakat merindukan kehadiran Polisi yang menjadi jembatan keadilan
bagi semua tanpa terkecuali, terlebih bagi rakyat kecil dan
termarginalkan,” tukas Yanti.
Sebelumnya, Kapolres Karangasem
mengakui, ada lima terduga pelaku pembunuhan KCD, namun tak satupun yang
bisa ditetapkan sebagai tersangaka selama 1,5 tahun pengungkapan kasus
tersebut. Alasannya, belum cukup alat bukti. (gek)